Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Wabup Halmahera Selatan Mengutuk Keras Dugaan Peredaran Narkoba di Kafe Bungalow

Hasan Ali Bassam Kasuba, merespons dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil di kafe Bungalow, Kecamatan Bacan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
TANGGAPAN: Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba ketika memberi respons dugaan peredaran narkoba di kafe Bungalow. Ia mengutuk keras adanya dugaan aktivitas perderan narkoba di kafe tersebut, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, merespons dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil di kafe Bungalow, Kecamatan Bacan.

Ia mengutuk keras dugaan aktivitas perderan narkoba tersebut. Menurutnya, hal seperti ini dapat merusak masa depan generasi muda di Halmahera Selatan.

“Saya secara pribadi sangat mengutuk keras dan mendorong aparat terkait mengusut secara menyeluruh agar tidak ada lagi peredaran (narkoba),” ujarnya, usai menghadiri kegiatan Rembuk Stunting, Kamis (3/8/2023).

Politisi PKS ini mengajak kepada semua pihak agar aktif memantau dan mengawasi tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Halmahera Selatan.

Karena menurut dia, peredaran narkoba merupakan masalah serius yang harus diatasi secara bersama.

“Jadi saya harapkan, kalau memang ada, harus ditindak sesuai hukum yang ada. Sehingga ada efek jerah, karena ini sangat berdampak,” imbuhnya.

Baca juga: Percepat Izin Pertambangan Rakyat di Desa Kusubibi, Pemkab Halmahera Selatan Bentuk Satgas

Basaam menambahkan, Pemkab Halmahera Selatan melalui OPD terkait akan mengidentifikasi dugaan peredaran narkoba di kafe Bungalow tersebut, sebelum mengambil tindakan pencabutan izin usaha.

“Kita identefikasi dulu. Karena kita juga punya Perda minuman keras, apalagi narkoba. Kita akan evaluasi, kita akan periksa. Jadi kita tunggu laporan dinas terkait dan aparat penegak hukum baru kita ambil langkah,” pungkasnya.

Diketahui, baru-baru ini polisi menangkap seorang pria berinisial FM (33) di salah satu indekos yang berdekatan dengan kafe atau tempat huburan malam tersebut.

Pria yang disinyalir merupkan karyawan kafe Bungalow itu, ditangkap bersama barang bukti 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.

FM dijerat dengan pasal 196 dan/aray pasal 197Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved