Halmahera Selatan
Wabup Halmahera Selatan Mengutuk Keras Dugaan Peredaran Narkoba di Kafe Bungalow
Hasan Ali Bassam Kasuba, merespons dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil di kafe Bungalow, Kecamatan Bacan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, merespons dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil di kafe Bungalow, Kecamatan Bacan.
Ia mengutuk keras dugaan aktivitas perderan narkoba tersebut. Menurutnya, hal seperti ini dapat merusak masa depan generasi muda di Halmahera Selatan.
“Saya secara pribadi sangat mengutuk keras dan mendorong aparat terkait mengusut secara menyeluruh agar tidak ada lagi peredaran (narkoba),” ujarnya, usai menghadiri kegiatan Rembuk Stunting, Kamis (3/8/2023).
Politisi PKS ini mengajak kepada semua pihak agar aktif memantau dan mengawasi tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Halmahera Selatan.
Karena menurut dia, peredaran narkoba merupakan masalah serius yang harus diatasi secara bersama.
“Jadi saya harapkan, kalau memang ada, harus ditindak sesuai hukum yang ada. Sehingga ada efek jerah, karena ini sangat berdampak,” imbuhnya.
Baca juga: Percepat Izin Pertambangan Rakyat di Desa Kusubibi, Pemkab Halmahera Selatan Bentuk Satgas
Basaam menambahkan, Pemkab Halmahera Selatan melalui OPD terkait akan mengidentifikasi dugaan peredaran narkoba di kafe Bungalow tersebut, sebelum mengambil tindakan pencabutan izin usaha.
“Kita identefikasi dulu. Karena kita juga punya Perda minuman keras, apalagi narkoba. Kita akan evaluasi, kita akan periksa. Jadi kita tunggu laporan dinas terkait dan aparat penegak hukum baru kita ambil langkah,” pungkasnya.
Diketahui, baru-baru ini polisi menangkap seorang pria berinisial FM (33) di salah satu indekos yang berdekatan dengan kafe atau tempat huburan malam tersebut.
Pria yang disinyalir merupkan karyawan kafe Bungalow itu, ditangkap bersama barang bukti 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.
FM dijerat dengan pasal 196 dan/aray pasal 197Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun. (*)
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 10 Siswa Sekolah Unggulan Halmahera Selatan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Adi Adam dan Hastomo Bakri Ditunjuk Pimpin GP PARMUSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.