Tenaga Honorer akan Dihapus November 2023: Apakah Dialihkan ke PPPK Part Time? Ini Kata Kemen-PANRB
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer mulai November 2023 mendatang.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Terkait hal tersebut, tentu muncul pertanyaan, ke mana nasib para tenaga honorer nanti?
Belum lama ini, ada kabar terbaru yang menyebut bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem part time atau paruh waktu.
Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), DPR, dan pemangku kepentingan terkait masih terus mengintensifkan pembahasan soal penataan tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga honorer mengalami pembengkakan.
Dari yang semula sekitar 400.000 orang pada 2022, jumlahnya bertambah menjadi 2,3 juta orang pada 2023.
Meski ada penghapusan tenaga honorer, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak boleh ada pemberhentian massal.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," kata Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Jumat (4/8/2023), dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Anas juga mengatakan tenaga honorer yang ada saat ini harus tetap bekerja sesuai arahan Jokowi walau secara normatif mereka tidak boleh bekerja per November 2023.
"2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujar Anas.
Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time?

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Simak Dulu Gaji PNS dan PPPK 2023
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus per 28 November 2023, Pemerintah Upayakan Tak Ada PHK Massal
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi: Tunjangan Disesuaikan, Single Salary atau Naik 7 Persen?
Penjelasan Kemenpan-RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada bahasan soal PPPK part time terkait penghapusan tenaga honorer mulai November tahun ini.
Soal nasib tenaga honorer, Averrouce menyampaikan pemerintah akan menerapkan tiga prinsip untuk menyelesaikan masalah ini, yakni:
- Tidak ada PHK massal
- Tidak ada pengurangan pendapatan
- Tidak ada pembengkakan anggaran
Averrouce juga menambahkan, skema untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang akan dihapus per November 2023 masih dibahas.
"Itu masih 'kan belum tahu kita, part time-part time saya juga bingung emang (kabarnya) dari mana. Enggak ada PPPK part time," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).
Porsi tenaga honorer dalam rekrutmen ASN 2023
Secara terpisah, Anas mengatakan, pemerintah akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer.
Satu di antaranya melalui rekrutmen ASN pada 2023.
Diketahui, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN.
Jumlah tersebut meliputi formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Bila dirinci, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Dari alokasi yang sudah ditetapkan, pemerintah memberikan kesempatan 80 persen untuk pelamar dari tenaga honorer.
Sementara, pelamar umum hanya 20 persen.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," jelas Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
Selain untuk penataan tenaga honorer, rekrutmen ASN tahun ini juga akan memerhatikan sejumlah arah kebijakan.
Pertama, pemerintah fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan.
Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan.
Kedua, pemerintah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Dan yang ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Tenaga Honorer yang Dihapus November 2023, Bakal Jadi PPPK Part Time? Ada Porsi di CPNS 2023
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Sekkab Halmahera Timur: Segera Lengkapi Data Diri untuk Percepat Pencairan Gaji |
![]() |
---|
Penyebab PPPK di Halmahera Timur Belum Terima Gaji Bulan Juli 2025 |
![]() |
---|
PPPK Nakes Menuntut TPP, Ini Respons Anggota DPRD dan Wabup Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isu Honorer Dirumahkan, Wabup Halmahera Selatan: Kami Dilematis Hadapi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.