Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat dengan Single Salary?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Dirinya juga mengungkap alasan di balik permintaan kenaikan gaji tersebut, yakni agar gaji PNS maupun pensiunan tak tergerus inflasi.
"Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi," tutur Aras.

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat
Selain beredarnya kabar atau kisi-kisi gaji PNS naik hingga 7 persen, ada kabar lain yang menyebut gaji PNS bisa naik hingga 10 kali lipat di tahun ini.
Kenaikan gaji PNS 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.
Berbicara tentang Single salary (penggajian tunggal) ini merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.
Yang mana seperti perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.
Namun, hal ini pun tentu akan menghapuskan sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada para PNS.
Rincian Gaji PNS Saat Ini
Berikut ini rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Sekda Halmahera Timur Perintah Kaban Keuangan Segera Bayar Gaji dan TPP ASN |
![]() |
---|
Bukan Ternate dan Halsel, Ini Daerah di Malut dengan Upah Tertinggi Buruh Tambang dan Kontruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.