Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat dengan Single Salary?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

|
Tribunnews.com
Ilustrasi UANG 

Dirinya juga mengungkap alasan di balik permintaan kenaikan gaji tersebut, yakni agar gaji PNS maupun pensiunan tak tergerus inflasi.

"Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi," tutur Aras.

ILUSTRASI PNS: Suasana apel pagi PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai pasca libur Idul Adha 1444 H, Senin (3/7/2023).
ILUSTRASI PNS: Suasana apel pagi PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai pasca libur Idul Adha 1444 H, Senin (3/7/2023). (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat

Selain beredarnya kabar atau kisi-kisi gaji PNS naik hingga 7 persen, ada kabar lain yang menyebut gaji PNS bisa naik hingga 10 kali lipat di tahun ini.

Kenaikan gaji PNS 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Berbicara tentang Single salary (penggajian tunggal) ini merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.

Yang mana seperti perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.

Namun, hal ini pun tentu akan menghapuskan sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada para PNS.

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Berikut ini rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved