Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat dengan Single Salary?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

|
Tribunnews.com
Ilustrasi UANG 

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Beredar Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Hingga Naik 10 Kali Lipat, Benarkah?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved