Polres Taliabu Tahap II Tersangka Kasus Narkoba
Polisi melakukan tahap II kepada seorang tersangka kasus Narkoba jenis sabu di Pulau Taliabu
Penulis : La Ode Abdul Muhammad Havidl
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M mengatakan.
Pihaknya telah melakukan tahap II, kasus Narkoba pada Kamis, (10/8/2023) kemarin.
Sebagaimana surat pengantar, nomor : B/ 1.d / VIII / 2023, tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II.
Dengan tersangka berinisial IP alias IN 20 tahun, ke Kejari Pulau Taliabu.
Baca juga: Bawaslu Pulau Taliabu Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Jelang Pemilu 2024
"Dokumennya sudah diterima JPU Fachrizal, di kantor Kejari Pulau Taliabu, "ungkapnya, Sabtu (12/8/2023).
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1).
Dan atau (127) ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
"Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 800 milyar, "terangnya.
Selain tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti dari tangan tersangka.
Yakni 1 potong pipet berbahan plastik, yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Ditambah 1 sachet kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, seberat kotor 0,5 gram.
Selanjutnya 1 lembar baju kaos hitam lengan pendek, dengan tulisan di leher "Bansters".
Baca juga: Kramat Beach Jadi Destinasi Wisata Populer di Pulau Taliabu
Kemudian 1 lembar celana jeans pendek warna biru, dengan motif sobekan.
Dan 1 unit sepeda motor merk Blad, warna hitam tanpa plat nomor Polisi.
Dengan rangka bernomor: MH1 JBM115EK047852, serta nomor mesin: AHM 30-0. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.