Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Ahmad Tamrin Sebagai DPO, Tiga Tahun Hilang Jejak

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menyampaikan, sampai sekarang terus berusaha mencari Ahmad Tamrin.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Nazamudin, saat memberikan keterangan soal tersangka Ahmad Tamrin. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menyampaikan, sampai  sekarang terus berusaha mencari Ahmad Tamrin.

Ia adalah  tersangka kasus korupsi Solar Cell dan Col Coind 2015 silam dengan  kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih.

Saat itu, Ahmad Tamrin memegang jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Taliabu.

Ahmad Tamrin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu.

Bersama dua rekannya yakni Ardianto Ambarak dan Muhammad Adriansyah.

Keduanya kini telah memiliki status inkrah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Berbeda dengan Ahmad Tamrin, jejaknya pun tidak diketahui hingga sekarang.

Ia menghilang saat berstatus tersangka. Kala itu, ia mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa.

Sampai dengan diumumkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2022.

Terakhir jaksa melayangkan surat panggilan untuk tersangka melalui istrinya pada Agustus 2023.

Istrinya mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan tersangka selama satu tahun lebih.

Begitu juga pihak keluarga dekat lainnya tidak mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin.

"Upaya yang telah kami lakukan terhadap DPO Ahmad Tamrin ini, oleh penyidik sudah memanggil tersangka sebanyak 7 kali," ungkapnya, Minggu (13/8/2023).

Karena itu, dalam waktu dekat tim jaksa penyidik akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Dengan cara pemeriksaan In Absentia yang berlaku secara undang-undang, meski tanpa dihadiri oleh tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved