Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Ahmad Tamrin Sebagai DPO, Tiga Tahun Hilang Jejak

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menyampaikan, sampai sekarang terus berusaha mencari Ahmad Tamrin.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Nazamudin, saat memberikan keterangan soal tersangka Ahmad Tamrin. 

Salah satu syarat pelimpahan berkas perkara ini adalah, memberitakan tersangka melalui dua media nasional.

"Mungkin bulan depan kami akan umumkan satu kali lagi di media nasional, setelah itu kami limpahkan ke Tipikor," jelasnya.

Bahkan sebelumnya juga, Kejari Taliabu telah melaporkan soal tersangka Ahmad Tamrin ke Kejagung RI.

Baca juga: Pemkab Taliabu Gelar Kegiatan Rembuk Stunting

Akan tetapi, sosoknya pun belum bisa terdeteksi.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan tim jaksa agung, untuk memantau pergerakan beliau, hanya memang tidak terdeteksi keberadaannya," ucapnya.

Nazamudin menjelaskan, tim jaksa penyidik saat ini sedang merampungkan data perkara untuk dilimpahkan.

Di mana, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999.

Juncto UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman paling singkat 4 tahun.

"Dan ancaman paling lama yakni 20 tahun penjara," terangnya. (*)

 

JURNALIS: La Ode Abdul Muhammad Havidl

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved