Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Ahmad Tamrin Sebagai DPO, Tiga Tahun Hilang Jejak

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menyampaikan, sampai sekarang terus berusaha mencari Ahmad Tamrin.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Nazamudin, saat memberikan keterangan soal tersangka Ahmad Tamrin. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menyampaikan, sampai  sekarang terus berusaha mencari Ahmad Tamrin.

Ia adalah  tersangka kasus korupsi Solar Cell dan Col Coind 2015 silam dengan  kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih.

Saat itu, Ahmad Tamrin memegang jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Taliabu.

Ahmad Tamrin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu.

Bersama dua rekannya yakni Ardianto Ambarak dan Muhammad Adriansyah.

Keduanya kini telah memiliki status inkrah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Berbeda dengan Ahmad Tamrin, jejaknya pun tidak diketahui hingga sekarang.

Ia menghilang saat berstatus tersangka. Kala itu, ia mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa.

Sampai dengan diumumkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2022.

Terakhir jaksa melayangkan surat panggilan untuk tersangka melalui istrinya pada Agustus 2023.

Istrinya mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan tersangka selama satu tahun lebih.

Begitu juga pihak keluarga dekat lainnya tidak mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin.

"Upaya yang telah kami lakukan terhadap DPO Ahmad Tamrin ini, oleh penyidik sudah memanggil tersangka sebanyak 7 kali," ungkapnya, Minggu (13/8/2023).

Karena itu, dalam waktu dekat tim jaksa penyidik akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Dengan cara pemeriksaan In Absentia yang berlaku secara undang-undang, meski tanpa dihadiri oleh tersangka.

Salah satu syarat pelimpahan berkas perkara ini adalah, memberitakan tersangka melalui dua media nasional.

"Mungkin bulan depan kami akan umumkan satu kali lagi di media nasional, setelah itu kami limpahkan ke Tipikor," jelasnya.

Bahkan sebelumnya juga, Kejari Taliabu telah melaporkan soal tersangka Ahmad Tamrin ke Kejagung RI.

Baca juga: Pemkab Taliabu Gelar Kegiatan Rembuk Stunting

Akan tetapi, sosoknya pun belum bisa terdeteksi.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan tim jaksa agung, untuk memantau pergerakan beliau, hanya memang tidak terdeteksi keberadaannya," ucapnya.

Nazamudin menjelaskan, tim jaksa penyidik saat ini sedang merampungkan data perkara untuk dilimpahkan.

Di mana, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999.

Juncto UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman paling singkat 4 tahun.

"Dan ancaman paling lama yakni 20 tahun penjara," terangnya. (*)

 

JURNALIS: La Ode Abdul Muhammad Havidl

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved