Halmahera Selatan
DPRD Minta Diskoperindag Halmahera Selatan Pakai Satpol-PP Cari Pelaku Usaha yang Tunggak Retribusi
Gufran Mahmud, meminta Diskoperindag agar menggunakan Satpol-PP untuk mencari para pelaku usaha yang masih menunggak retribusi.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, meminta Diskoperindag agar menggunakan Satpol-PP untuk mencari para pelaku usaha yang masih menunggak retribusi.
Permintaan ini, merupakan respons DPRD terhadap sikap sejumlah pelaku usaha di kawasan pantai desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, yang diam-diam membongkar warung makan sebelum menunaikan tanggung jawab terhadap fasilitas yang digunakan.
“Pakai Satpol-PP, suruh mereka cari itu mereka (pelaku usaha). Kalau Diskoperindag merasa kesulitan, ya pakai Satpol-PP saja,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
“Dana Bagi Hasil (DBH) saja di tagih, apalagi retribusi. Itu harus ditagih karena menjadi kewajiban mereka untuk membayar,” jelasnya.
Menurut Gufran, retribusi yang ditunggak itu, akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya diperuntuhkan untuk pembangunan daerah.
Karena itu, politisi partai Golkar ini berharap kepada para pelaku usaha tersebut, koperatif terhadap pemerintah daerah.
“Ini kan masuk ke daerah juga, jadi semua orang yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk berusaha, ya harus tunaikan kewajiban,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun menyebut, para pelaku usaha itu sengaja lari dari tanggungjawab.
Pasalnya, mereka sudah menunggak pembayaran retribusi sejak tahun 2022 hingga pergengahan tahun 2023.
“Saya anggap mereka lari dari tanggungjawab, karena belum menunaikan kewajiban, tapi sudah angkat barang-barang semua,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Ngaku Pindah Partai, Rizal Ubaid Tempuh Jalur Hukum Jika di PAW dari DPRD Halmahera Selatan
Sodari pun mengatakan, masing-masing dari pelaku usaha tersebut ada yang menunggak pembayaran dari Rp 6 juta sampai Rp 7 juta.
“Saya akan panggil mereka, karena tunggakan mereka itu 2022 tidak dibayar sama sekali. Itu ada yang tunggak Rp 7 dan Rp 6 juta,” katanya.
Ia juga menambahkan, kawasan pantai tersebut bakal menjadi objek penataan dalam proyek multiyears 2023.
“Karena itu para pelaku usaha warung makan ini akan dipindahkan, tapi mereka keluar dengan cara yang tidak tepat,” pungkas Soadri. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.