Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Lurah di Ternate Nikah dengan Suami Orang, Istri Lapor Polisi

Diduga Kawin Tanpa Izin bersama oknum Lurah, AP dilaporkan ke Polres Ternate, PH: kami minta Wali Kota evaluasi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Tim Penasehat Hukum PH, Rosdiyani saat memberikan keterangan usai masukan laporan ke SPKT Polres Ternate, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang wanita di Kota Ternate, bernama Rosdiyani.

Melaporkan suaminya berinisial AP ke SPKT Polres Ternate, pada Selasa (15/8/2023).

Amatan TribunTernate.com, kedatangan Rosdiyani di dampingi dua Penasehat Hukum.

Kepada wartawan, Mirjan Marsaoly seorang Penasehat Hukum Rosdiyani menjelaskan.

Baca juga: Kapolda Cup 2023 Maluku Utara Berakhir, Irjen Pol Midi Siswoko: Panitia Luar Biasa

Laporan tersebut ialah dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI), yang dilakukan AP pada 10 Agustus 2023.

Di mana AP menikahi seorang wanita, yang diketahui menjabat sebagai Lurah.

"Memang klien saya, sedang menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama Ternate."

"Tapi belum ada putusan, artinya AF masih suami saya klien saya."

"Tapi belangan kami tahu, AF sudah menikah lagi, sehingga kami buat laporan Polisi, "jelasnya, Selasa (15/8/2023).

Abdullah Ismail, seorang Penasehat Hukum lainnya meminta Wali Kota Ternate.

Untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi, terhadap oknum Lurah yang dimaksud.

Baca juga: Ditsamapta Polda Maluku Utara FC Juarai Kapolda Cup 2023

"Wali Kota harus evaluasi, karena oknum Lurah itu menikahi usami orang, "pintanya.

Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin belum bisa berikan keterangan terkait laporan. 

"Saya cek dulu di SPKT, kalau sudah betul, baru saya sampaikan, "singkatnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved