Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Sebut IMB PT Wanatiara Persada Kadaluwarsa, Pemerintah Dirugikan

Aswin Adam, menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT Wanatiara Persada, sudah melewati masa pengajuan alias kadaluwarsa.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMBANGUNAN: Plt Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Aswin Adam. Ia mengatakan IMB milik PT Wanatiara Persada sudah melewati masa pengajuan alias kadaluwarsa, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP), Aswin Adam, menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT Wanatiara Persada, sudah melewati masa pengajuan alias kadaluwarsa.

Pasalnya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi itu, terus melaksanakan pembangunan infrastruktur hingga sekarang. Padahal, perusahaan tersebut baru sekali mengajukan IMB pada tahun 2017 lalu.

"Permohonan IMB yang diajukan pihak PT Wanatiara Persada pada tahun 2017 saja, tapi faktanya, pembangunan terus berjalan hingga 2023. Sehingga diduga pembangunan yang dilakukan sudah melebihi batas permohonan yang diajukan,” ujar Aswin, Rabu (16/8/2023).

“Mestinya, harus permohonan diajukan kembali jika masih ada pembangunan infrastruktur berkelanjutan dalam area perusahaan,” sambungnya.

Aswin pun menyatakan, dalam waktu dekat ini ia akan menurunkan tim terpadu DPMPTSP untuk mengecek aktivitas pembangunan di PT Wanatiara Persada, berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.

"Saya pastikan dalam waktu dekat ini tim segera turun dan melakukan pengecekan semua aktivitas pembangunan di lapangan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah," ucapnya.

Baca juga: Kuota CPNS 2023 Halmahera Selatan Belum Turun dari Jakarta

Lebih lanjut, ia mengaku Pemkab Halmahera Selatan merasa dirugikan atas hal ini. Sebab, semua OPD lagi berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk IMB.

Karean itu, Aswin berharap agar setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi harus turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah lewat peningkatan PAD.

"Ini menyangkut PAD yang menjadi kewenangan daerah. Dan salah satu potensi terbesar daerah adalah dengan adanya industri di Pulau Obi. Jafi anti kita lihat hasilnya seperti apa setelah tim turun ke lokasi perusahaan," tukasnya.

Di luar dari masalah IMB, Aswin juga mengaku menerima informasi bahwa salah satu klinik yang dibangun PT Wanatiara Persada belum mengangtongi Nomor Induk Berusaha dari Pemkab Halmahera Selatan, tapi sudah dioperasikan.

“Bahkan klinik itu sudah mendapat surat rekomendasi dari salah satu dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes)," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved