Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Penyelundupan Emas Ilegal di Halmahera Selatan Masuk Tahap I

kasus dugaan pengiriman bahan mentah emas diduga hasil pertambangan ilegal yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan sudah tahap I.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TribunTernate.com/Randi Basri
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil menyebut penyidik Ditpolairud berkas perkara kasus dugaan pengiriman bahan mentah emas diduga hasil pertambangan ilegal yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan sudah tahap I.

Pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat barang itu diangkut menggunakan satu unit kapal.

Dari situ tim langsung selidiki  sekaligus berhasil menangkap pelaku.

"Saat ini penyidik sudah lengkapi berkas dan sudah tahap I ke Jaksa," ucapnya, Jumat (18/8/2023).

Terpisah, Asiten Pidana Umum Kejati Malut Saiful Bahri ketika dikonfirmasi juga membenarkannya.

"Iya benar ada SPD-nya yang masuk di kita perkara kapal di Obi yang muat ampas," tandasnya.

Baca juga: Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga Buka Danrem Cup U-17, Harapannya: Junjung Sportifitas

Sekadar diketahui, pengangkutan material hasil tambang yang diangkut menggunakan kapal milik masyarakat sekitar.

Dari laporan tersebut anggota langsung mengamankan 1 unit KLM. Berkat 01 dengan GT 6 yang dicurigai sedang melakukan pengangkutan material hasil tambang.

Dari hasil pemeriksaan KLM Berkat 01, anggota berhasil mengamankan satu nakhoda kapal berinisial AA alias Sanika.

Hingga pemilik muatan berinisial LU alias Usaha maupun barang bukti material hasil olahan emas sebanyak 1.369 karung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK, diketahui kapal tersebut melakukan pemuatan material.

Hasil tambang dari desa Manatahan, Kecamatan, Obi Barat menuju Desa Anggai, Kecamatan Obi, kabupaten setempat.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved