Halmahera Selatan
GMNI Desak Pemkab Halmahera Selatan Tutup Kafe Bungalow
GMNI Halmahera Selatan, mendesak pemerintah daerah agar menutup Kafe Bungalow di Kecamatan Bacan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary

TRIBUNTERNATE.COM,BACAN – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, mendesak pemerintah daerah agar menutup Kafe Bungalow di Kecamatan Bacan.
Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba, pasca salah satu karyawan kafe ditangkap polisi dengan barang bukti 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.
“Ini berbahaya, karena dapat merusak generasi muda. Karena itu harus ada langkah tegas, yaitu tutup kafe tersebut,” ujar Sekretaris DPC GMNI Halmahera Selatan Rafli Sukur, Minggu (20/8/2023).
Rafli juga menambahkan, Pemkab Halmahera Selatan harus menanggapi masalah Kafe Bungalow secara serius, jika menginginkan muda-mudi jauh dari bahaya narkoba.
Karena menurut dia, para terduga pelaku, pasti punya banyak cara untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba.
“Hal ini memerlukan kontribusi lintas sectoral, jika kita menginginkan generasi muda kita jauh dari bahayanya barang haram yang dapat merusak Akhlakul Karimah terhadap setiap anak,’ pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, merespons dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil di Kafe Bungalow, Kecamatan Bacan.
Ia mengutuk keras dugaan aktivitas perderan narkoba tersebut. Menurutnya, hal seperti ini dapat merusak masa depan generasi muda di Halmahera Selatan.
“Saya secara pribadi sangat mengutuk keras dan mendorong aparat terkait mengusut secara menyeluruh agar tidak ada lagi peredaran (narkoba),” ujarnya, usai menghadiri kegiatan Rembuk Stunting, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Rais Kahar Jadi Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Ganti Asman Jamel
Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud juga angkat bicara soal dugaan peredaran narkoba di Kafe Bungalow.
Ia menyebut, saat ini pihaknya menunggu hasil pengungkapan polisi, terkait sejauh mana keterlibatan pemilik tempat hiburan malam itu dalam pratik peredaran narkoba, pasca salah satu karyawannya ditangkap.
“Kalau pemilik kafe itu terlibat secara langsung dan di situ (kafe) judi pusat transaksi barang-barang terlarang, maka di situ pemerintah daerah ambil langkah,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Sementara Polres Halmahera Selatan menetapkan seorang pria berinisal FM (33) sebagai tersangka peredar narkoba.
Pria yang disinyalir merupkan karyawan kafe Bungalow itu, ditangkap bersama barang bukti 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.
Ia dijerat dengan pasal 196 dan/aray pasal 197Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.