Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

GMNI Desak Pemkab Halmahera Selatan Tutup Kafe Bungalow

GMNI Halmahera Selatan, mendesak pemerintah daerah agar menutup Kafe Bungalow di Kecamatan Bacan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto GMNI Desak Pemkab Halmahera Selatan Tutup Kafe Bungalow
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
SOROTAN: Area parkir Kafe Bungalow di Kecamatan Bacan. Di mana, DPC GMNI mendesak Pemkab Halmahera Selatan menutup kafe tersaebut pasca salah satu karyawan ditangkap polisi karena edarkan narkoba, Minggu (20/8/2023).

TRIBUNTERNATE.COM,BACAN –  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, mendesak pemerintah daerah agar menutup Kafe Bungalow di Kecamatan Bacan.

Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba, pasca salah satu karyawan kafe ditangkap polisi dengan barang bukti  732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.

“Ini berbahaya, karena dapat merusak generasi muda. Karena itu harus ada langkah tegas, yaitu tutup kafe tersebut,” ujar Sekretaris DPC GMNI Halmahera Selatan Rafli Sukur, Minggu (20/8/2023).

Rafli juga menambahkan, Pemkab Halmahera Selatan harus menanggapi masalah Kafe Bungalow secara serius, jika menginginkan muda-mudi jauh dari bahaya narkoba.

Karena menurut dia, para terduga pelaku, pasti punya banyak cara untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba.

“Hal ini memerlukan kontribusi lintas sectoral, jika kita menginginkan generasi muda kita jauh dari bahayanya barang haram yang dapat merusak Akhlakul Karimah terhadap setiap anak,’ pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, merespons dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil di Kafe Bungalow, Kecamatan Bacan.

Ia mengutuk keras dugaan aktivitas perderan narkoba tersebut. Menurutnya, hal seperti ini dapat merusak masa depan generasi muda di Halmahera Selatan.

“Saya secara pribadi sangat mengutuk keras dan mendorong aparat terkait mengusut secara menyeluruh agar tidak ada lagi peredaran (narkoba),” ujarnya, usai menghadiri kegiatan Rembuk Stunting, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Rais Kahar Jadi Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Ganti Asman Jamel

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud juga angkat bicara soal dugaan peredaran narkoba di Kafe Bungalow.

Ia menyebut, saat ini pihaknya menunggu hasil pengungkapan polisi, terkait sejauh mana keterlibatan pemilik tempat hiburan malam itu dalam pratik peredaran narkoba, pasca salah satu karyawannya ditangkap.

“Kalau pemilik kafe itu terlibat secara langsung dan di situ (kafe) judi pusat transaksi barang-barang terlarang, maka di situ pemerintah daerah ambil langkah,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Sementara Polres Halmahera Selatan menetapkan seorang pria berinisal FM (33) sebagai tersangka peredar narkoba.

Pria yang disinyalir merupkan karyawan kafe Bungalow itu, ditangkap bersama barang bukti 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.

Ia dijerat dengan pasal 196 dan/aray pasal 197Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved