Jokowi Umumkan Gaji PNS akan Naik 8 Persen, Simak Perbandingannya dengan Gaji PNS Saat Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusulkan untuk berlaku pada 2024 mendatang.
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Tunjangan Kinerja Baru Ikut Naik dengan Syarat Ini
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September: Ada 572.496 Formasi, Info Gaji Dipampang di Awal Pendaftaran
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Baca Juga
Pemotongan TKD 2026, Wagub Malut Sarbin Sehe: Gaji ASN Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Kabar Baik, Pemkab Halmahera Timur Segera Bayar Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ricky Richfat Sidak OPD Pemkab Halmahera Timur, Temukan ASN Bolos 3 Bulan Masih Minta Gaji |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.