Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Tunjangan Kinerja Baru Ikut Naik dengan Syarat Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada 2024 mendatang.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI.
Dari informasi tersebut, gaji PNS, TNI, dan Polri akan naik sebesar 8 persen.
Sementara itu, gaji para pensiunan juga akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Dengan kenaikan penghasilan ini, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Baca juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen: Baru Usulan RAPBN 2024
Baca juga: Prediksi Kenaikan Gaji PNS 2023: Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji Dibayarkan Sesuai Beban Kerja
Belum Termasuk Tukin
Sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kenaikan gaji PNS yang diumumkan oleh Jokowi itu belum termasuk tunjangan kinerja.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Menurut dia, hanya besaran kenaikan gaji yang diumumkan Presiden.
Adapun untuk tukin, kenaikannya akan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.