Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Tunjangan Kinerja Baru Ikut Naik dengan Syarat Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada 2024 mendatang.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada 2024 mendatang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI.

Dari informasi tersebut, gaji PNS, TNI, dan Polri akan naik sebesar 8 persen.

Sementara itu, gaji para pensiunan juga akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan ini, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

ILUSTRASI: Suasana Apel Senin Pagi PNS Pulau Morotai, Senin (10/7/2023).
ILUSTRASI: Suasana Apel Senin Pagi PNS Pulau Morotai, Senin (10/7/2023). (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Baca juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen: Baru Usulan RAPBN 2024

Baca juga: Prediksi Kenaikan Gaji PNS 2023: Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji Dibayarkan Sesuai Beban Kerja

Belum Termasuk Tukin

Sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kenaikan gaji PNS yang diumumkan oleh Jokowi itu belum termasuk tunjangan kinerja.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Menurut dia, hanya besaran kenaikan gaji yang diumumkan Presiden.

Adapun untuk tukin, kenaikannya akan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved