Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Harga Pertalite di Halmahera Selatan Masih Rp 15 Ribu Perliter, Diskoperindag Warning Pengecer

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Halmahera Selatan yang dijual pengecer, masih cukup tinggi.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
EKONOMI: Tampak BBM bersubsidi jenis pertalite milik salah satu pengecer di jalan kawasan pantai desa Labuha, Kecamatan Bacan, bernama Sainis, Selasa (22/8/2023). Di mana BBM di jual perliter Rp 15 ribu meski harga pertalite sudah turun. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Halmahera Selatan yang dijual pengecer, masih cukup tinggi.

Berdasarkan penelusuran TribunTernate.com, sebagian besar pengecer di Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan, rata-rata menjual perliter Rp 15 ribu hingga Rp 25 untuk ukuran botol air mineral ukuran 1500 ml.

Padahal, baru-baru ini pemerintah pusat sudah menurunkan harga jenis BBM tersebut.

Sainis, salah seorang pedagang di jalan kawasan pantai desa Labuha, Kecamatan Bacan, mengaku BBM yang diterimanya dari pihak pengecer yang lebih dulu menerima BBM di SPBU.

Ia menyebut, harga yang diambil mencapai Tp 13 ribu perliter. Karena itu, Sainis harus menjual dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi kita ini sudah tangan ketiga, tangan kedua itu ambil di SPBU baru kita beli dari mereka. Itu perliternya Rp 13 ribu, jadi kita jual Rp 15 ribu,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Profil Desa Jadi Program Prioritas APDESI Halmahera Selatan

“Kalau ambil langsung di SPBU, kita harus punya orang dan modal cukup besar juga,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun menyampaikan peringatan tegas.

Ia meminta, para pengecer agar tidak memonopoli harga BBM bersubsidi.

“Ini secara umum telah kita ketahui bersama bahwa jenis BBM bersubsidi seperti pertalite sudah turun harga. Jadi tidak boleh ada monopoli harga,” tegasnya.

Menurutnya, pengecer tidak boleh bermain harga BBM dengan masyarakat.

Ia lalu meminta agar Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor : 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.

Di mana untuk harga BBM di Maluku Utara jenis pertalite perliter Rp 10 ribu, pertamax Rp 12.800 dan dexlite Rp 14.250.

"Sehingga apabila ditemukan adanya penjualan BBM bersubsidi yang masih tinggi harganya yang dimainkan secara sepihak oleh penjual, maka akan kita berikan sanksi tegas terhadap usahanya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved