Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

103 PPPK TA 2022 di Ternate Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 103 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ternate terima SK pengangkatan

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KEBIJAKAN: Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman saat menyerahkan SK pengangkatan kepada 103 PPPK TA 2022, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rabu (23/8/2023), mengambil lokasi di aula Kantor Wali Kota Ternate.

103 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2022, terima SK pengangkatan.

Dengan rincian sebagai berikut: 100 orang untuk tenaga guru dan 3 orang untuk tenaga teknis.

"Pengangkatan ini sesuai dengan makanisme yang berlaku, "kata Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman usai acara.

Baca juga: Warga Kelurahan Bastiong Talangame Ternate Disosialisasikan Konsensus Berbangsa dan Bernegara

Lanjut Wali Kota, bahkan beberapa waktu lalu, ia diundang Kemenpan RB.

Untuk mengikuti acara uji publik perubahan UU ASN dan tipe ASN, yaitu Pegawai ASN dan PPPK.

Di mana dalam narasi usulan perubahan, terdapat satu Pasal termuat PPPK jangka waktu pensiun.

"Saya belum mengetahui skemanya seperti apa, apakah sama dengan ASN atau tidak, "tuturnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menambahkan.

Pengangkatan PPPK TA 2022 merujuk pada UU ASN nomor 5 tahun 2014.

Dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2016 tentang PPPK.

Sedangkan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019, lebih mengarah pada petunjuk teknis pengadaan.

Bahwa PPPK merupakan tahapan dari tahun 2022, dalam sistem observasi penilaian.

"PPPK akan dikontrak selama lima tahun, dan setiap tahun akan dievaluasi."

"Ini dilakukan dalam rangka, menindaklanjuti aturan yang menegaskan bahwa."

"Setiap pengangkatan sudah tentu ada pemberhentian. Artinya apa? jangan dulu bergembira."

Baca juga: BPJS Kesehatan Sinergi dengan Disnaker Kota Ternate Dorong Kepatuhan Badan Usaha

"Kalau kalian tidak aktif, pasti diganti. Dan kalau ada yang ditempatkan ke daerah terluar, sudah tidak bisa diganti."

"Mereka juga harus mengembalikan honor PTT selama tiga bulan, karena gaji PPPK dibayar terhitung Juni."

"Kalau ada yang tidak melakukan pengembalian, maka SK-nya ditahan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved