Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Sinergi dengan Disnaker Kota Ternate Dorong Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi kepatuhan ini sebagai salah satu cara pendekatan kepada badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate untuk mendorong kepatuhan seluruh mitra badan usaha dalam menjalankan kewajibannya dalam Program JKN. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE–BPJS Kesehatan bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate untuk mendorong kepatuhan seluruh mitra badan usaha dalam menjalankan kewajibannya dalam Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian menjelaskan salah satu hambatan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Ternate dalam pelaksanaan Program JKN yakni adanya badan usaha yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan pendaftaraan karyawan atau pekerjanya serta masih banyak badan usaha yang belum patuh dalam melaksanakan pembayaraan iuran.

Ivan menyebut, dengan adanya beberapa badan usaha yang masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah terhadap Program JKN, BPJS Kesehatan bersama Disnaker Kota Ternate melakukan pemanggilan terhadap badan usaha.

Menurutnya, pemanggilan tersebut bukan untuk diberikan sanksi, namun untuk diberikan pemahaman dan mencari jalan keluar atas permasalahan yang dialami badan usaha.

“Tujuan utama dari pemanggilan ini bukanlah untuk memberikan sanksi atau denda kepada badan usaha yang tidak patuh, tetapi sebagai sarana pertemuan dan penyelesaianya permasalahan yang ada. Di kegiatan ini kita temukan ada beberapa badan usaha yang permasalahan terutama untuk pembayaran iuran, di situ kita segera lakukan penaggulangan seperti pendaftaran peserta baru, penyesuaian data kepesertaan, pembuatan komitmen pembayaran tunggakan dan sebagainya," jelas Ivan, Rabu (2/8/2023).

Dirinya menambahkan, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi kepatuhan ini sebagai salah satu cara pendekatan kepada badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya.

Sebagai bukti nyata kesiapan badan usaha untuk menjalankan kewajibannya, BPJS Kesehatan Cabang Ternate bersama badan usaha akan melakukan penandatanganan komitmen pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nur Nawawi menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah meluangkan waktunya dan hadir pada kegiatan sosialisasi kepatuhan tersebut.

“Kegiatan sosialisasi kepatuhan ini merupakan suatu sarana pertemuan antar pihak badan usaha, BPJS Kesehatan dan Disnaker Kota Ternate yang dapat kita gunakan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang ada, terutama terkait dengan pendaftaraan kepesertaan dan pembayaran iuran untuk badan usaha yang bermasalah,” tutur Nur dalam kegiatan Sosialisasi Terpadu terkait Kepatuhan badan Usaha dalam pelaksanaan kewajibannya pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Nur juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu tugas dari Dinas Tenaga Kerja sebagai pemeriksa dan pengawas penyelenggaraan program JKN bersama dengan BPJS Kesehatan.

“Program JKN itu merupakan hak dari para pekerja yang harus dipenuhi oleh badan usaha atau pemberi kerja, karena apabila badan usaha tidak melakukan kewajibannya untuk membayar iuran tersebut yang akan merasakan efeknya adalah para pekerja karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akan menjadi tidak aktif dan tidak dapat berobat” lanjut Nur.

Dalam kesempatan tersebut dilanjutkan dengan proses pemanggilan badan usaha oleh tim gabungan pemeriksaan dari BPJS Kesehatan dan Disnaker Kota Ternate dalam rangka identifikasi dan penyelesaian permasalahan yang dialami oleh badan usaha tersebut.

Dari kegiatan yang dilaksanakan, ditemukan mayoritas badan usaha yang memiliki masalah terkait dengan tunggakan iuran disebabkan oleh berbagai alasan.

Salah satu alasan terbanyak dari badan usaha yaitu terdapat badan usaha yang sedang mengalami kesulitan ekonomi atau sudah tutup, namun masih memiliki tunggakan/belum melaporkan, adanya perubahan kepemilikan atau struktur dari badan usaha tersebut, masih redahnya kesadaran badan usaha untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu yang menyebabkan tunggakan.

Selain itu, di sektor khusus seperti konstruksi, pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan hanya untuk perijinan usaha saja namun pembayaran iuran hanya dilakukan ketika badan usaha tersebut sedang mendapatkan proyek atau memperpanjang izin usahanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved