Pulau Taliabu
Disperindagkop dan UKM Taliabu Tarik Retribusi Pedagang Pasar Berdasarkan Jumlah Meja
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Taliabu, Dince Muhdin mengatakan, Metode penarikan retribusi dilihat berdasarkan jumlah meja atau lapak penjual.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Taliabu, Dince Muhdin mengatakan, Metode penarikan retribusi dilihat berdasarkan jumlah meja atau lapak penjual.
Itu bagi pedagang pangan di pasar tradisional, desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat.
"Kalau di pasar sayur itu dia per hari seribu," kata Dince, kepada TribunTernate.com, Rabu (23/8/2023).
Kemudian selama satu bulan, jumlah setoran retribusi pedagang per meja terkumpul Rp 30-31 ribu.
Sebaliknya, jika pedagang memiliki dua meja maka hitungannya per hari harus menyetor Rp 2 ribu.
"Jadi setelah kita menagih, kita langsung transfer ke PAD," jelasnya.
Baca juga: Harus Bebas Temuan, Jika Petahana Kades Ingin Kembali Maju ke Pilkades Taliabu 2025
Dia mengaku, di massa covid-19 kemarin pihaknya tidak melakukan penarikan retribusi.
Sehingga, itu menjadi tunggakan para pedagang yang kemudian akan membayar cicil retribusi itu sekarang.
Karena itu, Dince meminta kepada pedagang mulai dari Juli dan Agustus 2023 agar mereka dapat membayar retribusi, supaya tidak menunggak.
"Supaya tidak ada beban, bebannya ada tapi ada dibelakang sana (tunggakan sebelumnya)," pintanya. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.