Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Disperindagkop dan UKM Taliabu Tarik Retribusi Pedagang Pasar Berdasarkan Jumlah Meja

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Taliabu, Dince Muhdin mengatakan, Metode penarikan retribusi dilihat berdasarkan jumlah meja atau lapak penjual.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ La Ode Havidl
KEBIJAKAN: Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Taliabu, Dince Muhdin, Rabu (23/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Taliabu, Dince Muhdin mengatakan,  Metode penarikan retribusi dilihat berdasarkan jumlah meja atau lapak penjual.

Itu bagi  pedagang pangan di pasar tradisional, desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat.

"Kalau di pasar sayur itu dia per hari seribu," kata Dince, kepada TribunTernate.com, Rabu (23/8/2023).

Kemudian selama satu bulan, jumlah setoran retribusi pedagang per meja terkumpul Rp 30-31 ribu.

Sebaliknya, jika pedagang memiliki dua meja maka hitungannya per hari harus menyetor Rp 2 ribu.

"Jadi setelah kita menagih, kita langsung transfer ke PAD," jelasnya.

Baca juga: Harus Bebas Temuan, Jika Petahana Kades Ingin Kembali Maju ke Pilkades Taliabu 2025

Dia mengaku, di massa covid-19 kemarin pihaknya tidak melakukan penarikan retribusi.

Sehingga, itu menjadi tunggakan para pedagang yang kemudian akan membayar cicil retribusi itu sekarang.

Karena itu, Dince meminta kepada pedagang mulai dari Juli dan Agustus 2023 agar mereka dapat membayar retribusi, supaya tidak menunggak.

"Supaya tidak ada beban, bebannya ada tapi ada dibelakang sana (tunggakan sebelumnya)," pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved