Pemilik Penyuludupan Emas Ilegal di Halmahera Selatan dan Nahkoda Kapal Ditetapkan Tersangka
Ditpolairud Polda Maluku Utara, telah menetapkan pemilik muatan bahan mentah emas dengan inisial LU dan nahkoda kapal AA sebagai tersangka
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Plt Kasubit Gakkum AKBP Eddy Junaidi mengatakan penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara, telah menetapkan pemilik muatan bahan mentah emas inisial LU dan nahkoda kapal AA sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik lakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyelundupan ratusan bahan mentah emas di perairan Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan pada 11 Juli 2023 lalu.
AKBP Eddy Junaidi menjelaskan, ada dua perkara dalam kasus tersebut yakni kasus dugaan tambang ilegal dan penyelundupan menggunakan kapal tanpa izin.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan kita (penyidik) sudah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga, Pimpin Sidang Parade Panda 558 Calon Secaba
Setelah tahap I berkas perkara kata Eddy, pihaknya masih menunggu berkas diteliti JPU, jika berkas sudah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti.
Namun jika belum lengkap atau P-19 dengan petunjuk-petunjuk lain, maka berarti akan dilengkapi lagi.
“Kami tinggal menunggu petunjuk jaksa,”ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda menyita ribuan karung bahan mentah emas yang diduga hasil penambangan ilegal di desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan beserta dengan 1 unit kapal Berkat 01 dengan kapasitas 6 GT.
Selain di Polairud Polda Maluku Utara, kasus tersebut juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait dengan dugaan tambang ilegal di Kabupaten setempat.(*)
3 Berita Populer Malut: Perampingan Struktur Pemprov - Husni Bopeng Nahkodai NasDem Malut |
![]() |
---|
Ini Prediksi BMKG untuk Cuaca Kota Ternate Besok, Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Sultan Bacan Halmahera Selatan Maulana Syah Sampaikan Ini di Hari Jadi Desa Marabose ke 19 |
![]() |
---|
Kelompok Mahasiswa di Ternate Gelar Aksi Tolak Aktivitas Kelompok HTI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.