Halmahera Selatan
Rizal Ubaid dan Rony Golf Harus Diganti dari Anggota DPRD Halmahera Selatan karena Pindah Partai
Safri Nyong, menilai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari PKPI
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Praktisi Hukum Halmahera Selatan, Safri Nyong, menilai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari PKPI, harus dilakukan.
DPRD Halmahera Selatan tidak perlu menunggu penyelesain internal partai PKPI untuk menindaklanjuti PAW tersebut.
Sebab kedua anggota DPRD ini telah pindah partai politik atau mengundurkan diri diri secara resmi untuk kepentingan nyaleg di pileg 2024.
“KPU itu sudah mengeluarkan surat PAW berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana dirumuskan dalam pasal 11 ayat 2 huruf C tentang anggota DPRD yang mencalonkan diri di partai berbeda, maka wajib melampirkan surat pengunduran diri,”
“Kan keduanya juga sudah mengaku kalau pindah partai. Yang satu di PKN, dan satu lagi di Hanura. Terus apa yang ditunggu DPRD,” ujar Safri, Kamis (24/8/2023).
DPRD Halmahera Selatan, lanjut Safri, punya dasar yang kuat melakukan PAW terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf.
Yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman dan penyusunan tata tertib anggota DPRD kabupaten/kota.
“Itu rujukan, dan jelas mengatur. Jadi DPRD tidak perlu menunggu penyelesaian internal PKPI baru ambil tindakan PAW. Karena sudah jelas keduanya pindah partai, dan aturannya ada,” jelasnya.
Direktur LBH Sibualamo ini bahkan menyebut langkah Rizal Ubaid dan Rony Golf menggugat PKPI, KPU dan DPRD Halmahera Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha, adalah tindakan memalukan.
Sebab, tidak ada perbuatan melawan hukum atau PMH, dalam masalah PAW tersebut.
“PMH-nya di mana? Kalau tidak mau di PAW, ya jangan pindah partai. Kalau sudah pindah, maka harus undur diri dari anggota DPRD, itu prosedurnya. Bukan karena PKPI tidak jadi peserta pemilu 2024, terus dijadikan alasan,” tururnya.
Baca juga: DPMD Halmahera Selatan Panggil Kades Kukupang, Buntut Pemberhentian Sekdes
Oleh karena itu, Safri meminta DPRD Halmahera Selatan secara kelembagaan harus menerapkan konstruksi hukum yang tepat terhadap PAW dua anggota DPRD dari PKPI ini.
“Ini aturannya jelas, DPRD mau tunggu apa lagi baru tindaklanjuti. Keduanya sudah harus di PAW tanpa harus ada surat PAW dari PKPI,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Halmahera Selatan menerima surat PAW terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari PKPI.
Surat itu datang dari PKPI versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin. Sebab, keduanya dianggap telah berlindah partai pasca PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai parati politik peserta pemilu 2024.
Belakangan, DPRD kembali menerima surat dari PKPI versi Aslizar Nurdin Tanjung untuk mempertimbangkan PAW tersebut.
Atas dasar itu DPRD Halmahera Selatan tidak menindaklanjuti usulan PAW. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.