Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU dan DPRD Halmahera Selatan Siap Hadapi Gugatan Rizal Ubaid dan Rony Golf di Pengadilan

KPU maupun DPRD Halmahera Selatan sama-sama siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Rizal Ubaid dan Rony Golf ke Pengadilan Negeri Labuha

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
GUGATAN: Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib (kiri). Keduanya manyatakan sangat siap menghadapi gugatan Rizal Ubaid dan Rony Golf di PN pasca diusul PAW oleh PKPI, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf.

Sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan dari PKPI, diprediksi berlangsung panas.

Bagaimana tidak, baik Rizal Ubaid maupun Rony Golf, sama-sama tempuh jalur hukum.

Keduanya diketahui melayangkan gugatan, ke Pengadilan Negeri Labuha beberapa waktu lalu.

Baca juga: Meski Belum Terima Gaji, SK 631 PPPK Nakes Halmahera Selatan Segera Diberikan

Pihak yang digugat dalam perkara perdata ini adalah, DPN PKPI versi Mayjen TNI Purn Yusuf Solicin.

Unsur pimpinan DPRD Halmahera Selatan, serta KPU Halmahera Selatan.

Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim merespons gugatan tersebut.

Ia menyatakan, pihaknya secara kelembagaan tetap menghadapinya.

"KPU juga sudah menerima surat, terkait panggilan sidang pada 11 September."

"Karena itu, kami sangat siap memenuhi panggilan sidang yang dimaksud, "tegasnya, Jumat (25/8/2023).

Dia pun menjelaskan, KPU Halmahera Selatan pada masalah usulan PAW ini.

Berpatokan pada PKPU nomor 6 tahun 2017, sebagaimana diubah dalam.

PKPU nomor 6 tahun 2019, tentang PAW anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi

Di mana, KPU diberi waktu 5 hari kerja sejak menerima surat tindaklanjut usulan dari lembaga DPRD.

Untuk membalas surat dengan melampirkan nama pengganti PAW, berdasarkan data hasil Pemilu sebelumnya.

"Jadi kalau KPU tidak membalas surat itu, maka kita akan kena etik. Karena diketentuan itu ada batas hari kerja, "jelasnya.

KPU, lanjut Darmin, tidak bisa memproses surat tindaklanjut PAW dari DPRD Halmahera Selatan.

Jika sudah ada gugatan, dari dua anggota DPRD tersebut ke Pengadilan Negeri Labuha.

Tetapi, surat tersebut datang sebelum ada gugatan. Maka, KPU berkewajiban menindaklanjuti surat yang dimaksud.

"Kemarin kami terima itu kan belum ada gugatan, dan itu normal."

"Dan memang kami harus tindaklanjuti, kalau tidak, kami langgar kode etik."

"Jadi nanti kita tunggu hasil sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Labuha, "tutupnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib juga menegaskan hal serupa.

Baca juga: Kades Kukupang Halmahera Selatan Speak Up Soal Pemberhentian Sekdes: Dia Tak Bisa Diatur

Ia menyebut, pihaknya secara kelembagaan sangat siap hadapi gugatan yang dilayangkan.

Rizal Ubaid dan Rony Golf selaku anggota DPRD, yang diusul PKPI untuk di PAW kan.

"Kami secara kelembagaan siap hadapi gugatan ini, prinsipnya kami siap, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved