Resmi Tersangka, Oknum Dokter di Ternate Minta Ditangguhkan, Polisi Sudah Terima Suratnya
Polisi sudah menerima surat penangguhan penahanan oknum dokter berinisial IF (24) setelah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary

TRIBUNTERNATE.COM - Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo menyampaikan, mereka sudah menerima surat penangguhan penahanan oknum dokter berinisial IF (24) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu.
Iptu Bondan menjelaskan, alasan penangguhan penahanan dari IF ini dengan alasan merawat kakaknya yang sedang sakit.
“Ada kakaknya sakit hingga dia (IF) buat surat penangguhan penahanan ke kami,” kata Iptu Bondan, Selasa (29/8/2023).
Dia juga menyebut, dari isi surat penangguhan penahanan itu alasanya menjaga kakanya yang sedang sakit karena tidak ada yang menjaganya.
Atas alasan itulah yang bersangkutan dibuatkan surat penangguhan penahanan.
Adapun kasus ini sudah sampai masuk tahap I.
“Selain kita terima surat penangguhan penahanan kita juga sudah tahap I kasusnya ke Jaksa,” ucapnya.
Baca juga: Alasan AS Roma Mau Terima Romelu Lukaku, Fans Inter Milan dan Juventus Saja Tolak Bintang Chelsea
Bondan juga menjelaskan dalam kasus ini selain korban melaporkan ke Polres, IF yang saat ini statusnya tersangka juga melaporkan korban ke Polsek Ternate Selatan.
“IF juga melaporkan korban ke Polsek atas masalah ini,” ungkapnya.
Meski begitu untuk status IF di Polres sendiri memang sudah sebagai tersangka sejak laporan awal.
“Dia IF kita tetapkan tersangka pada Minggu kemarin,” tandasnya.
Diketahui, oknum dokter muda di Ternate dengan inisial IF 24 tahun ini diduga menganiaya seorang wanita berinisial FN (28), lantaran cemburu karena pacar sang dokter diduga bersama FN.(*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.