Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Kembali Meringkus Seorang Pemuda di Ternate Pakai Narkoba

Kasihumas Iptu Wahyuddin menyampaikan, Anggota Satresnarkoba Polres Ternate kembali ringkus satu pelaku narkoba

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Kamis (31/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin menyampaikan,  Anggota Satresnarkoba Polres Ternate kembali ringkus satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering.

Pelaku tersebut berinisial AWW alias Wahid (29) ini.

Ia diringkus di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Senin 30 Agustus 2023 sekira pukul 17:35 WIT.

Wahyuddin menyebut, penangkapan terhadap Wahid dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate di bawah pimpinan Kanit 2 Ipda, Fatmawati Sukur berkat laporan dari masyarakat.

“Iya benar, AWW alias Wahid diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Proses Menuju WBK, Rutan Ternate Kemenkumham Malut Jalani Validasi Survei Oleh TPM

Kata Wahyuddin, anggota juga mengamankan barang bukti 4 sachet plastik bening berukuran kecil narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.5 gram, serta 1 unit Handphone beserta kartu SIM.

“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan  penyelidikan,” katanya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif ganja.

“Untuk kasus ini masih terus dikakukan pengembangan,” katanya.

Bakri juga menegaskan, atas kasus ini bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing.

Dari peredaran narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved