Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Mantan Kades Galebo Taliabu Inisial ZL Jadi Tersangka Korupsi ADD dan DD TA 2021-2022

Mantan Kades Galebo Taliabu inisial ZL ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi ADD dan DD TA 2021-2022

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Kejari Pulau Taliabu
HUKUM: Mantan Kades Galebo Pulau Taliabu resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi ADD dan DD TA 2021-2022. Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Sel Mapolres Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, resmi menetapkan mantan Kades Galebo, ZL sebagai tersangka.

Sebagimana surat penetapan tersangka yat dikeluarkan oleh Kajari Taliabu, nomor : TAP-01/Q.2.19/Fd.2/09/2023.

Atas dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran (TA) 2021 -2022.

Dengan masa jabatannya pada periode 2017 sampai dengan 2022.

Baca juga: 24 Nakes Ikut Pelatihan Manajemen Puskesmas, Kadinkes Taliabu: Ilmunya Siap Diterapkan

Sekaligus melakukan menahan terhadap tersangka, pada Jum'at (1/9/2023) kemarin.

Karena tersangka dinilai tidak kooperatif saat akan diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik sebanyak 4 kali.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kajari Taliabu, nomor : PRINT - 123/Q.2.19/Fd.2/09/2023.

"Penetapan saudara Z alias JL sebagai tersangka setelah ditemukan 2 bukti yang cukup," ungkapnya, Selasa (2/9/2023).

Salah satu bukti yang diperoleh Tim Jaksa Penyidik adalah, Laporan Perhitungan Kerugian Keungan Negara (LHPKKN).

Dari Inspektorat Taliabu, nomor : 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023.

"Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 760.944.800,00 (tujuh ratus juta lebih)," bebernya.

Berikut temuan mantan Kepala Desa Galebo, ZL, pada ADD dan DD TA 2021-2022.

Kegiatan fiktif, dengan rincian

Baca juga: Sebuah Lahan Kosong di Taliabu Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

1). Tahun 2021 : Pengadaan Lampu Jalan dengan anggaran Rp. 166.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) tidak dikerjakan, padahal dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggarannya telah dicairkan.

2). Tahun 2022 : DD yang diterima Desa Galebo adalah sebesar Rp. 724.270.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan baru digunakan untuk membayar BLT sebesar Rp. 291.600.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Sedangkan sisanya Rp. 432.670.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), telah digunakan secara melawan hukum oleh tersangka (Tidak digunakan untuk membiayai kegiatan di Desa Galebo). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved