Halmahera Selatan
Wakili Orang Tua, Pernikahan Sepasang Kekasih di Obi Halmahera Selatan Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Kasus pernikahan sepasang kekasih di desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, mendapat sorotan publik.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus pernikahan sepasang kekasih di desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, mendapat sorotan publik.
Pasalnya, pernikahan kedua mempelai berinisial SA (19) dan MIM alias Isra (20) ini, dalam ijab kabul diwakili orangtua mempelai pria.
Langkah ini dilakukan, karena Isra melarikan diri jelang akad nikah pada Selasa (29/8/2023 lalu.
Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong menyebut, pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul.”
“Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," ujar Ongky, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Seorang Pria di Obi Kabur Jelang Ijab, Terpaksa Pengantin Wanita Dinikahkan dengan Ayah Kekasihnya
Dia menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.
Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan anatar SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur.”
“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam,"jelasnya.
Karena itu, Ongky menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada resgistrasi dalam catatan KUA setempat.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.