Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Karena Cukup Bukti, Kasus Dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan Naik Status

Karena cukup bukti, Kejari Halmahera Selatan baikkan kasus dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera ke status penyidikan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono saat memberikan keterangan belum lama ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, resmi menaikkan status kasus dugaan Korupsi.

Yang terjadi di tubuh BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu berdasarkan hasil ekspose kasus, yang digelar pada Senin (4/9/2023) kemarin.

Di mana lemabaga Adhiyaksa itu mendapat bukti-bukti cukup, sesuai Pasal 183 KUHP.

Baca juga: Kasus Ditubuh BPRS Saruma Sejahtera Terus Bergulir, Polres Halmahera Selatan Libatkan OJK

Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono menyebut pihaknya telah menemukan adanya pemberian kredit atau pembiayaan.

Ke BPRS Saruma Sejahtera pada 2021 terhadap delapan nasabah, selama proses penyelidikan berlangsung.

Delapan perusahan itu di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan WS.

Yang kemudian pembiayaannya dinyatakan macet, dengan nominal pembiayaan Rp 15.341.487.102,86.

"Adapun pembiayaan atau kredit tersebut diajukan oleh satu pihak yang berinisial LS group."

"Selaku Direktur dan Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP, "ungkapnya, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan.

Terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan, dengan akad pembiayaan kredit tersebut.

Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Halmahera Selatan menemukan.

Adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, yaitu perbuatan melawan hukum.

Atas pembiayaan group dengan nilai Rp 15 miliar, pada 2021 di tubuh BPRS BPRS Saruma Sejahtera.

"Sehingga di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian berdasarkan hasil ekspose."

"Telah di dapat bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHP. Maka hasil penyelidikan disepkasti naik ke penyidikan, "terangnya.

Sembari menambahkan, saat ini pihaknya telah membentuk Tim Jaksa Penyidik.

Baca juga: Aswin Adam Siap Beri Keterangan ke Jaksa Soal Dugaan Korpusi BPRS Saruma Sejahtera

Terdiri dari delapan orang Jaksa, yang diketuai langsung Kasi Tindak Pidana Khusus, Hendri Dunan.

"Tim itu mulai hari ini bergerak melakukan langkah-langkah, pemanggilan terhadap saksi-saksi."

"Termasuk menjadwalkan pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gomalut di Manado, Sulawesi Utara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved