Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Respon Kelangkaan BBM di 2 Kecamatan, Diskoperindag Halmahera Selatan Panggil Agen Penyalur

Soadri Ingratubun merespons masalah kelangkaan BBM bersubsidi di Kecamatan Kepulauan Joronga dan Gane Barat Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
POLEMIK: Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun ketika menjelaskan masalah kelangkaan BBM bersubsidi di Kecamatan Joronga dan Gane Barat Selatan, Kamis (7/9/2023). Ia mengatakan bakal memanggil pihak agen. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun merespons masalah kelangkaan BBM bersubsidi di Kecamatan Kepulauan Joronga dan Gane Barat Selatan.

Soadri menyebut, segera melayangkan panggilan ke PT Sinergi, PT Babang Raya dan PT Mitamal selaku agen penyalur BBM, untuk dimintai penjelasan.

“Hari ini kita layangkan surat undangan dan besok kita minta penjelasan dari mereka,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Ia pun menegaskan, pemerintah daerah lewat Diskoperindag tidak akan diam dengan masalah tersebut.

Sodri juga menyebut, ketiga agen itu belakangan ini terkesan melapas tanggung jawab ketika ada masalah BBM terjadi wilayah penyaluran.

Sebab, yang membuat kerja sama dengan pemegang izin usaha pangkalan minyak adalah agen tersebut.

“Agen ini cuma cari keuntungan, harusnya kalau dia tahu ada masalah, dia datang ke lokasi dan menjelaskan ke pihak-pihak yang komplen penyaluran BBM. Jangan semua masalah dibebankan kepada kita,” sesalnya.

Baca juga: Usai Nakes, PPPK Guru Halmahera Selatan Juga Terima SK, Abdul Kadir Adam: Mungkin Pekan Depan

“Kemudian mereka (Agen) itu, kita sudah minta data jumlah kerjasama dengan pemegang izin pangkalan minyak, tapi sampai sekarang belum disampaikan,” sambung dia.

Karena itu, Soadri menyatakan bakal mengambil langkah-langkah taktis dan stretegis untuk berikan sanksi jika ketiga agen itu tidak ambil tindakan.

“Kita hanya memastikan sistem penjualan BBM itu sudah sesuai dengan HET atau tidak. Karena yang bisa buat pemutusan hubungan kerja dengan pangkalan minyak itu hanya agen,” terangnya.

Di samping itu, Soadri menjelaskan proses penerbitan izin usaha penjualan BBM bersubsidi di Halmahera Selatan.

Menurutnya, Diskoperindag hanya instansi yang mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin.

“Yang menerbitkan izin itu PTSP setelah pihak yang berusaha mendapat izin lingkungan dari DLH,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kelangkaan BBM bersubsidi di Kecamatan Kepulauan Joronga dan Gane Barat Selatan ini dikemukakan Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan Ridha Hasyim.

Ia menyabut, warga di dua kecamatan tersebut sudah dua minggu kesusahan memperoleh BBM subsidi jenis Solar, Pertalite dan Mingak Tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved