Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Aturan Mengatur, Usman Sidik: PPPK Halmahera Selatan Tidak Boleh Pindah Tugas

Karena aturan mengatur hal tersebut, maka PPPK Halmahera Selatan tidak bisa pindah tugas

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMEN: Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik (tengah) ketika menyalami ratusan PPPK guru dan tenaga teknis usai menyerahkan SK, Senin (11/9/2023). Ia mengatakan PPPK tidak bisa pindah tugas. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menegaksna.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), tidak diperbolehkan pindah tugas.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Di mana, PPPK akan ditempatkan sesuai instansi yang dilamar.

"Kalau pindah, nanti dianggap mengundurkan diri. Itu (diatur) dalam ketentuan (Undang-Undang), "katanya.

Baca juga: 431 PPPK Guru Halmahera Selatan Terima SK, Usman Sidik: Semua PTT Harus Lulus Seleksi

Saat menyerahkan SK 431 PPPK guru dan 17 tenaga teknis, Senin (11/9/2023).

Kendati begitu, Usman Sidik berharap ke depannya ada perubahan. Sebab saat ini, masih dalam pembahasan Pemerintah Pusat.

"Siapa tahu kesana-sana PPPK berubah jadi PNS. Torang (kita semua) berdoa, muda-mudahan, "ucapnya.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Polres Halmahera Selatan Jadwalkan Ulang Periksa Petinggi Harita Group

Politisi PKB itu pun meminta para PPPK seleksi TA 2022 yang sudah terima SK, agar tidak boleh meninggalkan lokasi tugas.

Karena beberapa bulan ke depan, Pemkab Halmahera Selatan akan meninjau absesnsi.

"Ini bukan saya yang bilang, tapi aturan yang bilang. Pesan saya jangan tinggalkan tugas, "pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved