Halmahera Selatan
Aturan Mengatur, Usman Sidik: PPPK Halmahera Selatan Tidak Boleh Pindah Tugas
Karena aturan mengatur hal tersebut, maka PPPK Halmahera Selatan tidak bisa pindah tugas
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menegaksna.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), tidak diperbolehkan pindah tugas.
Menurutnya, hal itu telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Di mana, PPPK akan ditempatkan sesuai instansi yang dilamar.
"Kalau pindah, nanti dianggap mengundurkan diri. Itu (diatur) dalam ketentuan (Undang-Undang), "katanya.
Baca juga: 431 PPPK Guru Halmahera Selatan Terima SK, Usman Sidik: Semua PTT Harus Lulus Seleksi
Saat menyerahkan SK 431 PPPK guru dan 17 tenaga teknis, Senin (11/9/2023).
Kendati begitu, Usman Sidik berharap ke depannya ada perubahan. Sebab saat ini, masih dalam pembahasan Pemerintah Pusat.
"Siapa tahu kesana-sana PPPK berubah jadi PNS. Torang (kita semua) berdoa, muda-mudahan, "ucapnya.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Polres Halmahera Selatan Jadwalkan Ulang Periksa Petinggi Harita Group
Politisi PKB itu pun meminta para PPPK seleksi TA 2022 yang sudah terima SK, agar tidak boleh meninggalkan lokasi tugas.
Karena beberapa bulan ke depan, Pemkab Halmahera Selatan akan meninjau absesnsi.
"Ini bukan saya yang bilang, tapi aturan yang bilang. Pesan saya jangan tinggalkan tugas, "pintanya. (*)
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.