Halmahera Selatan
Aturan Mengatur, Usman Sidik: PPPK Halmahera Selatan Tidak Boleh Pindah Tugas
Karena aturan mengatur hal tersebut, maka PPPK Halmahera Selatan tidak bisa pindah tugas
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menegaksna.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), tidak diperbolehkan pindah tugas.
Menurutnya, hal itu telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Di mana, PPPK akan ditempatkan sesuai instansi yang dilamar.
"Kalau pindah, nanti dianggap mengundurkan diri. Itu (diatur) dalam ketentuan (Undang-Undang), "katanya.
Baca juga: 431 PPPK Guru Halmahera Selatan Terima SK, Usman Sidik: Semua PTT Harus Lulus Seleksi
Saat menyerahkan SK 431 PPPK guru dan 17 tenaga teknis, Senin (11/9/2023).
Kendati begitu, Usman Sidik berharap ke depannya ada perubahan. Sebab saat ini, masih dalam pembahasan Pemerintah Pusat.
"Siapa tahu kesana-sana PPPK berubah jadi PNS. Torang (kita semua) berdoa, muda-mudahan, "ucapnya.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Polres Halmahera Selatan Jadwalkan Ulang Periksa Petinggi Harita Group
Politisi PKB itu pun meminta para PPPK seleksi TA 2022 yang sudah terima SK, agar tidak boleh meninggalkan lokasi tugas.
Karena beberapa bulan ke depan, Pemkab Halmahera Selatan akan meninjau absesnsi.
"Ini bukan saya yang bilang, tapi aturan yang bilang. Pesan saya jangan tinggalkan tugas, "pintanya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.