Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

431 PPPK Guru Halmahera Selatan Terima SK, Usman Sidik: Semua PTT Harus Lulus Seleksi

Sebanyak 431 PPPK Guru di Halmahera Selatan, maluku Utara terima SK. Dan Bupati berharap, semua PTT harus lulus PPPK

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PENYERAGAN: Bupati Halmahera Selatab, Usman Sidik bersama Wakilnya Hasan Ali Bassam Kasuba ketika menyerahkan secara simbolis SK PPPK guru dan tenaga teknis, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan 17 tenaga teknis di Halmahera Selatan TA 2022 terima SK, Senin (11/9/2023).

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Didampingi Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Plt Sekda Safiun Radjulan usai apel bersama PNS.

Dalam sambutannya, Usman Sidik meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Polres Halmahera Selatan Jadwalkan Ulang Periksa Petinggi Harita Group

Agar memberi pelatihan kepada para PTT, dalam menghadapi seleksi PPK TA 2023.

Menurutnya, anggaran PPPK saat ini telah tersedia. Karena itu, akan dibayarkan dalam waktu dekat ini.

"Jadi pemerintah daerah pada intinya akan memberikan Rapel. Kemungkinan akan terima 3 bulan, "ujarnya.

Lanjutnya, tenaga guru banyak tertumpuk di setiap sekolah, yang ada di Kecamatan Bacan dan sekitarnya.

Setiap kali kunjungan kerja, hanya menemukan guru PTT, sedangkan PNS sulit ditemui.

"Kadang-kadang saya sedih begitu sampai di desa. Karena itu, khususnya PTT itu harus lulus PPPK, "tandasnya.

Sementara, Kabid Pengembangan BKPPD Halmahera Selalatan, Haris menambahkan.

Baca juga: LN Tersangka Bom Ikan di Halmahera Selatan Terancam 6 Tahun Penjara

Penyerahan SK PPPK guru tersebut, langsung dibarengi dengan pengisian SKUN.

Sehingga prosesnya akan berjalan beberapa hari ke depan. Pasalnya, masing-masing PPPK harus melengkapi data untuk dimasukkan ke BKPPD untuk diproses.

"Bagi yang belum menikah diwajibkan membawa KK, KTP sementara yang sudah menikah membawa KK, KTP, Buku Nikah dan Akta anak, "ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved