Halmahera Selatan
Jelang Tahapan Penetapan DCT Pileg 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Himbau ASN Tahan Diri
Bawaslu Halmahera Selatan kembali mengeluarkan himbauan kepada seluruh ASN serta TNI-Polri agar menahan diri untuk tidak terlibat politik
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Menjelang tahapan penetapan daftar calon sementara (DCT) anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk pileg 2024 yang dijadwaklan KPU pada 3 November 2023.
Bawaslu Halmahera Selatan kembali mengeluarkan himbauan kepada seluruh ASN serta TNI-Polri agar menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis.
Selain itu Bawaslu juga mengingatkan netralitas ASN dalam memasuki tahapan kampanye pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama mengatakan dalam pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara terang menjelaskan bahwa pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri.
Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Untuk itu kami menghimbau kepada semua ASN, TNI dan Polri dalam lingkup wilaya Halmahera Selatan untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.”
“Yaitu degan cara tidak like, komen, mengunggah foto atau kegiatan partai peserta pemilu atau Bacaleg dan foto bersama degan Bacaleg dan lain-lain,” imbuhnya, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Aturan Mengatur, Usman Sidik: PPPK Halmahera Selatan Tidak Boleh Pindah Tugas
Menurut dia, hal-hal tersebut baik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu maupun peraturan teknis lain sudah jelas mengatur sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, ada Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI-Polri.
“Kemudian PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa Korps dan kode etik PNS, dan PP Nomor 94 tenatang disiplin PNS serta SKB (Surat Keputusan Bersama) Bawaslu, Kemendagri Menpan RB, BKN dan KASN,” jelasnya.
Hans pun mencontohkan tindakan-tindakan kecil yang menyangkut larangan ASN dan TNI-Polri terlibat politik praktis.
Ia menyebut, like dan komentar unggahan partai politik peserta pemilu atau Bacaleg tertentu di media sosial saja sangat dilarang.
Karena itu, Bawaslu Halmahera Selatan berharap hal sepeerti ini menjadi perhatian untuk semua ASN agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Harapan kami sekiranya ini dapat menjdi perhatian kepada semua ASN agar menahan diri selama tahapan pemilu 2024 berlangsung,” tutupnya.
Sekadar diketahui, Bawaslu Halmahera Selatan baru-baru ini juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Ramly Manui.
Pemeriksaan itu menyangkut dugaan keterlibatan Ramly Manui dalam politik praktis, setelah fotonya bersama salah satu Bacaleg dari Partai Garuda tersebar di media sosial. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.