Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jelang Tahapan Penetapan DCT Pileg 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Himbau ASN Tahan Diri

Bawaslu Halmahera Selatan kembali mengeluarkan himbauan kepada seluruh ASN serta TNI-Polri agar menahan diri untuk tidak terlibat politik

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama. Ia mengimbau ASN dan TNI-Polri menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis jelang penetapan DCT Pileg 2024, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Menjelang tahapan penetapan daftar calon sementara (DCT) anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk pileg 2024 yang dijadwaklan KPU pada 3 November 2023.

Bawaslu Halmahera Selatan kembali mengeluarkan himbauan kepada seluruh ASN serta TNI-Polri agar menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis.

Selain itu Bawaslu juga mengingatkan netralitas ASN dalam memasuki tahapan kampanye pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama mengatakan dalam pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara terang menjelaskan bahwa pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri.

Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Untuk itu kami menghimbau kepada semua ASN, TNI dan Polri dalam lingkup wilaya Halmahera Selatan untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.”

“Yaitu degan cara tidak like, komen, mengunggah foto atau kegiatan partai peserta pemilu atau Bacaleg dan foto bersama degan Bacaleg dan lain-lain,” imbuhnya, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Aturan Mengatur, Usman Sidik: PPPK Halmahera Selatan Tidak Boleh Pindah Tugas

Menurut dia, hal-hal tersebut baik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu maupun peraturan teknis lain sudah jelas mengatur sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, ada Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI-Polri.

“Kemudian PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa Korps dan kode etik PNS, dan PP Nomor  94 tenatang disiplin PNS serta SKB (Surat Keputusan Bersama) Bawaslu, Kemendagri Menpan RB, BKN dan KASN,” jelasnya.

Hans pun mencontohkan tindakan-tindakan kecil yang menyangkut larangan ASN dan TNI-Polri terlibat politik praktis.

Ia menyebut, like dan komentar unggahan partai politik peserta pemilu atau Bacaleg tertentu di media sosial saja sangat dilarang.

Karena itu, Bawaslu Halmahera Selatan berharap hal sepeerti ini menjadi perhatian untuk semua ASN agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Harapan kami sekiranya ini dapat menjdi perhatian kepada semua ASN agar menahan diri selama tahapan pemilu 2024 berlangsung,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Bawaslu Halmahera Selatan baru-baru ini juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Ramly Manui.

Pemeriksaan itu menyangkut dugaan keterlibatan Ramly Manui dalam politik praktis, setelah fotonya bersama salah satu Bacaleg dari Partai Garuda tersebar di media sosial. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved