Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Polemik Empat Cakades Menunggu SK Pembatalan Kabag Hukum Setda Morotai

Tinggal menunggu SK pembatalan dari Kabag Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai untuk polemik Cakades empat Desa

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
KEBIJAKAN: Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan. Di mana terkait polemik empat Desa hanya menunggu SK pembatalan dari Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Dinas (PMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan mengatakan.

Terkait hasil sengketa Pilkades, yang dimenangkan empat Cakades di PTUN Ambon.

Hingga saat ini, pihaknya sudah berkonsultasi ke PTUN Ambon dan Mendagri RI.

Di mana dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya belum dapat penjelasan lanjutan.

Baca juga: TPP PNS Morotai Belum 100 Persen Disalurkan, Muhlis Baay: Kita Tunggu Pencairan DBH Pusat

Maka dari Dinas PMD meminta Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Agar mencabut SK untuk empat Cakades terlebih dahulu, yang menang sengketa Pilkades.

"Ada beberapa desa Pemda kalah, dan kemarin tiga desa itu sudah dieksekusi, namun selesai ketiga desa itu dievaluasi, ada riak-riak."

"Maka permintaan Bupati di konsultasi, jangan sampai jadi riak semua kan, jangan sampai kita salah, "katanya, Senin (12/9/203).

Dari hasil konsultasi ke Mendagri dan PTUN Ambon, tidak dipersoalkan dengan putusan telah diambil Pemkab dengan menunjuk Pj Kades.

"Kita konsultasi ke PTUN Ambon, dengan secara resmi dengan menyusurat."

"Mereka balas, tapi tidak bisa memberikan penjelasan atau putusan mereka itu resmi."

"Dan kami konsultasi ke Mendagri, mereka menyampaikan bahwa langkah diambil tiga Desa awal angkat Pj sudah tepat, "jelasnya.

Sehingga saat ini, kata Ahdad, untuk perihal itu dari pihak PMD sudah selesai, dengan alasan, hanya menunggu SK pembatalan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai.

"Kenapa sampai hari ini belum, Jujur saja sambil melakukan konsultasi itu, kami di DPMD itu sebenarnya prosesnya sudah selesai."

"Dan tugas kami, adalah menyiapkan dokumen, sementara kami menunggu SK pencabutan SK atau pembatalan SK itu, "cetusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved