Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Polemik Empat Cakades Menunggu SK Pembatalan Kabag Hukum Setda Morotai

Tinggal menunggu SK pembatalan dari Kabag Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai untuk polemik Cakades empat Desa

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
KEBIJAKAN: Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan. Di mana terkait polemik empat Desa hanya menunggu SK pembatalan dari Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Senin (11/9/2023). 

"Nah pembatalan SK dibuat oleh Hukum, nah kalau Hukum sudah mencabut, maka tugas kami menyiapkan Pj. "

"Dan sampai hari ini kan SK belum dicabut oleh Hukum, maka kami tidak bisa bergerak,"sambungnya.

Kata dia, tiga desa sudah ada penjabat-nya hanya empat Desa yang belum.

"Yang tiga Desa kan sudah ada Pp, tinggal empat Desa yang belum. Diantaranya Desa Loleo Jaya, Desa Cempaka, Desa Cio Gerung dan Desa Ngele-ngele Kecil, "timpalnya.

Bahkan perihal itu, ia sudah sampaikan ke Pj Bupati Pulau Morotai, Ahad SK-nya dicabutnya dan ditetapkan Pj agar langkah selanjutnya bisa dilaksanakan.

"Jadi begini, saran kami ke Pak Bupati adalah, SK-nya dicabut semua, baru ditetapkan Pj kadesnya supaya jangan ada kekosongan kepemimpinan."

"Jadi kita Pj kan semua, nanti setelah itu baru nanti dilihat bagaimana keputusan Pemkab, apakah desa-desa mana yang akan melakukan pemilihan ulang ataukah melantik."

"Penting sekarang itu adalah bagaimana Pemkab melaksanakan putusan, mencabut SK menempatkan Pejabat kades di Desa dulu, "pungkasnya.

Baca juga: Perputaran Ekonomi Morotai Tak Stabil, Muhlis Baay: Demi Daerah, Mari Support Kebijakan Bupati

Terpisah, Kabag Hukum Setda Pemda Pulau Morotai, Sulaiman Basri dikonfirmasi SK pembatalan empat Kepala Desa.

Ia mengaku sejak lama sudah membuat, hanya saja sisa menunggu perintah Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

"SK sudah disiapkan dari dulu, tinggal menunggu perintah Pak Bupati untuk mengeksekusi, demikian info, "singkatnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved