Pulau Taliabu
Pria Paruh Baya di Taliabu Diduga Lakukan Tindak Pidana Asusila Gadis Disabilitas
Pria paruh baya di Pulau Taliabu diduga lakukan tindak pidana asusila seorang gadis disabilitas
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
"Kamu bikin apa didalam kamar? Kamu sudah perkosa saya punya anak?, "ujarnya mengutip keterangan saksi.
Dan pada saat itu terlapor menjawab, bahwa dia belum melakukan perbuatan itu.
Sembari meminta maaf pada ibu korban, dan terlapor langsung meninggalkan ibu korban seketika.
Komang mengaku, saat ini penyidik sedang melakukan beberapa tindakan dalam proses penyelidikan.
Yaitu menerima laporan dengan menerbitkan Laporan Lolisi atau LP. Kedua, membuat permintaan visum.
"Ketiga melakukan pemeriksaan, terhadap saksi dan terlapor, "paparnya.
Selanjutnya, pihaknya juga berencana untuk lakukan tindak lanjut kasus ini.
Yakni berkoordinasi dengan pihak Sekolah Luar Biasa (SLB), di Kepulauan Sula.
Untuk pendampingan pemeriksaan korban, mengingat korban adalah distabilitas (cisu dan cacat).
Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Masuk Nominasi Apresiasi untuk Kepala Daerah di Indonesia
"Termasuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), "terangnya.
Sedangkan terlapor disangkakan Pasal 6 huruf a, b Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kalau ancaman hukumannya sesuai Undang-undang, pidana penjara 12 tahun, "pungkasnya. (*)
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.