Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pria Paruh Baya di Taliabu Diduga Lakukan Tindak Pidana Asusila Gadis Disabilitas

Pria paruh baya di Pulau Taliabu diduga lakukan tindak pidana asusila seorang gadis disabilitas

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKRIM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang saat menjelaskan perkara kasus asusila terhadap anak disabilitas, Senin (11/9/2023). 

"Kamu bikin apa didalam kamar? Kamu sudah perkosa saya punya anak?, "ujarnya mengutip keterangan saksi.

Dan pada saat itu terlapor menjawab, bahwa dia belum melakukan perbuatan itu.

Sembari meminta maaf pada ibu korban, dan terlapor langsung meninggalkan ibu korban seketika.

Komang mengaku, saat ini penyidik sedang melakukan beberapa tindakan dalam proses penyelidikan.

Yaitu menerima laporan dengan menerbitkan Laporan Lolisi atau LP. Kedua, membuat permintaan visum.

"Ketiga melakukan pemeriksaan, terhadap saksi dan terlapor, "paparnya.

Selanjutnya, pihaknya juga berencana untuk lakukan tindak lanjut kasus ini.

Yakni berkoordinasi dengan pihak Sekolah Luar Biasa (SLB), di Kepulauan Sula.

Untuk pendampingan pemeriksaan korban, mengingat korban adalah distabilitas (cisu dan cacat).

Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Masuk Nominasi Apresiasi untuk Kepala Daerah di Indonesia

"Termasuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), "terangnya.

Sedangkan terlapor disangkakan Pasal 6 huruf a, b Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kalau ancaman hukumannya sesuai Undang-undang, pidana penjara 12 tahun, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved