Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pria Paruh Baya di Taliabu Diduga Lakukan Tindak Pidana Asusila Gadis Disabilitas

Pria paruh baya di Pulau Taliabu diduga lakukan tindak pidana asusila seorang gadis disabilitas

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKRIM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang saat menjelaskan perkara kasus asusila terhadap anak disabilitas, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan melaporkan.

Polres Pulau Taliabu sedang menangani perkara, dugaan pelecehan seksual atau asusila.

Yang dialami gadis disabilitas berinisial LA usia 20 tahun, dengan terlapor berinisial LH usia 53 tahun.

Sebagaimana surat dengan nomor : LP/B/26/1X/2023/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda, Maluku Utara.

Baca juga: Demokrat Pulau Taliabu Masih Fokus Menangkan Pileg 2024, Taufik: Saya Belum Bisa Bicara Lebih

"Kejadian dilaporkan pada Sabtu akhir pekan kemarin, "ungkapnya, Senin (11/9/2023).

Kronologi

Pelecehan seksual berdasarkan aduan ibu korban, bernama Nurwati sebagai saksi.

Di mana sekitar pukul 15.30 WIT pada Sabtu, saksi sedang memandikan anaknya berusia 3 tahun.

Setelah itu, saksi hendak mengambil handuk di kamarnya, sembari memanggil nama korban.

Akan tetapi korban tidak menyahut, dan pintu kamar korban terkunci rapat.

Mula-mula saksi belum mengetahui bahwa, ada tersangka di dalam kamar korban.

Karena korban beberapa kali tidak menjawab panggilan, saksi melihat korban dari sebuah lubang kecil di pintu.

Saksi melihat anaknya sudah dalam keadaan tanpa busana, di atas tempat tidur.

Kemudian pintu kamar korban tiba-tiba terbuka. Ternyata yang membukanya adalah terlapor.

Sontak saksi langsung menanyakan terlapor, apa yang dia lakukan kepada anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved