Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Jaksa Lirik Tersangka Lain pada Kasus Penyalahgunaan Anggaran Desa Galebo Taliabu

Kejari Taliabu lirik tersangka lain pada kasus penyalahgunaan anggaran Desa Galebo

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya melirik tersangka lain pada kasus penyalahgunaan anggaran Desa Galebo, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Galebo, TA 2021-2022 masih bergulir.

Saat ini, Kejari Pulau Taliabu sedang mempersiapkan pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Tersangkanya sendiri telah dibawa ke Rutan LAPAS Kelas IIA Ternate, Maluku Utara.

Di mana tersangka berinisial ZL ini, merupakan mantan Kepala Desa Galebo periode 2017-2022.

Baca juga: Berkas Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Desa Galebo Taliabu Lengkap

Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin mengaku telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 ahli.

Dengan motif penyalahgunaan ADD dan DD Galebo untuk kepentingan pribadi.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak terkait yang mesti bertanggung jawab.

Terhadap kerugian negara sebesar Rp 700 sekian lebih pada kasus ini.

Baca juga: Menunggu Rampung, Kasus Korupsi Mantan Kades Galebo Taliabu Inisial ZL Siap Naik Meja Hijau

"Pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, "ungkapnya, Rabu (13/9/2023).

Nazamudin menjelaskan, tersangka saat ini diancam pidana penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun.

"Dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved