Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tersangka Kasus Pencurian Uang Rp 16 Juta Milik Bosnya di Taliabu Terancam 7 Tahun Penjara

Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan. Perihal tentang dugaan tindak pidana kasus pencurian.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKRIM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan. Perihal tentang dugaan tindak pidana kasus pencurian.

Tersangkanya inisial IL alias Ismed yang berstatus sebagai karyawan pemetik cengkih di desa  Tikong, Taliabu Utara.

Di mana, Ismed diduga mencuri uang milik bosnya bernama La Ode Bahar, sebesar Rp 16 juta.

"Tersangkanya dipidana 5 sampai dengan 7 tahun, mengacu pasal 363 subs pasal 362 KUHP," ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Seorang Karyawan dì Taliabu Curi Uang Bosnya Rp 16 Juta saat Hendak ke Masjid


Kronologis

IPTU I Komang menguraikan kronologi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka.

Bahwa, tersangka dari awal sudah memiliki niat buruk ke La Ode Bahari selaku korban.

Tersangka sering tergoda dengan uang banyak milik korban.

Di mana, tersangka sering melihat korban memegang uang banyak untuk membayar gaji karyawan.

Sehingga suatu ketika, korban mulai memasang strateginya untuk mendapatkan uang milik korban.

Malam itu, tersangka tidur malam lebih awal sekitar pukul 21.30 WIT, Kamis (15/9/2023).

Dan tersangka saat itu terbangun pada pukul 04.13 WIT Jum'at dini hari.

Ia kemudian beraksi ketika mengetahui korban sedang  ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh.

Karena ada kesempatan, tersangka langsung membuka lemari dalam kamar korban.

Yang terdapat uang tunai kurang lebih Rp 16 juta rupiah.

"Setelah mengamankan uang itu, tersangka lalu kembali ke kamarnya," kata Komang, mengutip keterangan tersangka.

Selanjutnya berselang pukul 16.20 WIT, tersangka mendengar korban sudah pulang di rumah.

Tanpa merasa bersalah, tersangka sempat meminjam motor merk yamaha seon milik korban.

Dengan beralasan motor dipinjam untuk jalan-jalan bersama teman.

"Korban juga mengiyakan untuk tersangka memakai motornya," imbuhnya.

Setelah itu, tersangka membawa motor itu  ke Desa Todoli pada pukul 08.15 WIT.

Dan menaruh motor itu di bengkel desa setempat dengan modus untuk ganti oli.

Ia juga meminta pekerja bengkel agar mengantarnya ke Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.

Dengan iming-iming memberi upah ojek sebesar Rp 400 ribu rupiah.

Pekerja bengkel pun akhirnya memutuskan untuk mengantar tersangka.

Mereka kemudian tiba sekitar pukul 14.02 WIT di Ibukota Bobong, Taliabu.

Tersangka lalu menuju pelabuhan tamping rencana kabur dari Taliabu menggunakan kapal penumpang.

Ia membeli tiket kapal dari Taliabu dengan tujuan Manado, Sulawesi Utara.

"Anggota kami bekuk tersangka saat tiba di pelabuhan Sanana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved