Pulau Taliabu
Polisi Tahap II Kasus Pencabulan di Pulau Taliabu, Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara
Polres Pulau Taliabu melaksanakan proses tahap II perihal kasus pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu melaksanakan proses tahap II perihal kasus pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum.
Itu setelah, perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, pada 11 September 2023.
Agenda tahap II ini berlangsung Selasa (19/9/2023) kemarin, dikantor Kejari Pulau Taliabu.
Baca juga: Kompol Sirajuddin Jabatan Wakapolres Taliabu Gantikan Kompol Abdul Aziz Ibrahim Muammar
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan membeberkan, tersangka kasus ini adalah D (32).
"Sementara korbannya masih berusia 18 tahun inisial LK," ungkapnya, Rabu (20/9/2023).
Komang menerangkan, tersangka dijerat dengan rumusan pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf b.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya 12 tahun," terangnya. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.