Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Tahap II Kasus Pencabulan di Pulau Taliabu, Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

Polres Pulau Taliabu melaksanakan proses tahap II perihal kasus pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu melaksanakan proses tahap II perihal kasus pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum.

Itu setelah,  perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, pada 11 September 2023.

Agenda tahap II ini berlangsung Selasa (19/9/2023) kemarin, dikantor Kejari Pulau Taliabu.

Baca juga: Kompol Sirajuddin Jabatan Wakapolres Taliabu Gantikan Kompol Abdul Aziz Ibrahim Muammar

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan membeberkan, tersangka kasus ini adalah D (32).

"Sementara korbannya masih berusia 18 tahun inisial LK," ungkapnya, Rabu (20/9/2023).

Komang menerangkan, tersangka dijerat dengan rumusan pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf b.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya 12 tahun," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved