Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bawaslu Kirim Status Temuan Keterlibatan Kadishub Halmahera Selatan dalam Politik Praktis ke KASN

Bawaslu Halmahera Selatan resmi mengirim temuan dugaan keterlibatan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ramly Manui

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PELANGGARAN: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar (kiri). Ia membenarkan pihaknya telah mengiri status temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN Plt Kadishub Halmahera Selatan Ramly Manui, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan resmi mengirim temuan  dugaan keterlibatan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ramly Manui dalam politik praktis ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya Ramly diperiksa lanataran pose bersama dengan salah satu Bacaleg partai Garuda di Dapil IV bernama Jefri Daeng di ruang kerjanya sendiri.

Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, pemgiriman temuan itu berdasarkan formulir model B.18 tentang pemberitahuan status temuan Nomor : 006/Reg/TMPL/Kab/32.04/VIII/2023.

Dalam formulir tersebut juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kajian, fakta, analisis, bukti dan pertimbangan hukum serta berita acara pleno ketua dan anggota Bawaslu Halmahera Selatan Nomor : 42/BA.RP-BWS.HS/08/2023.

Di mana, Bawaslu menyatakan terlapor (Ramly Manui) diduga melanggar pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, junto pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS.

Baca juga: Diduga Langgar Etika Jabatan, Dua Kades di Halmahera Selatan Diperiksa

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar membenarkan adanya pengiriman status temuan tersebut.

Ia pun menegaskan Bawaslu secara kelambagaan tingkat kecamatan dan kabupaten, tetap berkomitmen menangani netralitas ASN dalam tahapan pemilu 2024.

“Karena sudah diatur jelas dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilu,” katanya, Kamis (21/9/2023).

Rais juga menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Ia mengatakan, Bawaslu hanya sebatas meneruskan hasil temuan setelah mengkaji dan menganilisis pelanggaran yang dimaksud.

“Selanjutnya untuk sanksi, itu wilayahnya KASN. Kita setelah penetapan peserta pemilu, perbuatan netralitas ASN itu prosesnya melalui Bawaslu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved