Pulau Morotai
Himamoro Jabodetabek Desak Kejagung Copot Kajari Morotai, Sobeng: Saya Optimis Demo Itu Diabaikan
Himpunan Mahasiswa Morotai (Himamaro) se Jabodetabek mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Copot kepala Kejari
Penulis: Fizri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Himpunan Mahasiswa Morotai (Himamaro) se Jabodetabek mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Copot kepala Kejari Kabupaten Pulau Morotai Sobeng Suradal.
Menurut mereka Sobeng Suradal dianggap tak mampu selesaikajn dugaan sejumlah kasus korupsi dì Morotai.
Salah satunya dugaan korupsi pengadaan Viber senilai Rp 2 miliar tahun 2019 yang diduga melibatkan nama Plt. Sekda Morotai.
“Kami datang meminta Kejagung RI untuk segera mencopot bapak Sobeng Suradal dari jabatannya sebagai Kajari Pulau Morotai,”tegas Rahmat Djimbula dalam orasinya dì depan kantor Kejagung dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/9/2023) kemarin.
Dalam aksi itu, selain mendesak copot Sobeng Suradal, mereka juga meminta KPK memanggil Plt Sekda Pemkab Pulau Morotai.
"Kami juga meminta Kejagung RI periksa Plt Sekda Suriani Antarani, karena diduga terlibat dalam proyek pengadaan viber tahun 2019 senilai Rp 2 Miliar,"pintahnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Sobeng Suradal dikonfirmasi perihal itu, Ia menilai aksi itu tidak mendasar.
"Biarlah mereka melakukan hal itu, karena apa yang mereka lakukan itu tanpa ada data sama sekali,"tegasnya, Kamis (21/9/2023)
Sebab kata dia, jika benar adanya maka meminta untuk memasukkan laporan tersebut kepadanya.
"Kalau memang mereka memiliki data, tidak perlu demo cukup bawa ke Kantor Kejaksaan Morotai, akan langsung tindak, terutama soal tuntutan mereka mengenai tuduhan itu,"pintanya.
Ia pun membantah soal pengadaan Kapal yang diduga bermasalah itu.
Karena tidak ada penyimpangan lsesuai dengan auditnya Inspektorat.
"Itu sudah diaudit oleh Inspektorat yang dinyatakan semua sudah lengkap tidak ditemukan adanya penyalahgunaan,"timpalnya.
Kemudian Ia juga menyentil soal tunjangan kades dan perangkat desa selama 2 bulan senilai Rp 7 miliar l itu hanya keterlambatan pembayaran.
"Itu dari Pemda yang lebih tahu, tapi yang pasti itu hak mereka dan itu akan dibayarkan,"ungkapnya.
Sobeng Suradal juga optimis hal seperti itu tak bakal direspon Kejagung RI, karena tanpa ada data yang mereka disodorkan.
"Kalau dari Kejagung hal-hal semacam itu, tidak akan direspon, kecuali ada data valid disampaikan,"pungkasnya.(*)
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Bocah 11 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tertimpa Balok Sisa Proyek WFC di Morotai |
![]() |
---|
Siper Kontainer Subsidi Bantah Temuan DPRD Morotai |
![]() |
---|
Ketua dan Bendahara KONI Morotai Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen LPJ |
![]() |
---|
Bendahara KONI Morotai Akui Ada Bukti Foto Hibah Anggaran T.A 2025 ke Pertina, Tapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.