Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Maluku Utara Desak Abdul Ghani Kasuba Seriusi Masalah Pencemaran Lingkungan: Ini Darurat

DPRD Maluku Utara medesak Abdul Ghani Kasuba untuk mengseriusi masalah pencemaran lingkungan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
MASALAH: Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dalam semuah acara. Di mana DPRD Maluku Utara meminta orang nomor satu di Maluku Utara ini diminta seriusi dampak pencemaran lingkungan yang sedang terjadi sekarang ini, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Wakir Rakyat sesali pernyataan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali.

Yang meminta salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara, membuang limbah ke sungai.

Dikaitkan dengan pencemaran Sungai Sagea, Halmahera Tengah sekarang ini.

DPRD Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Baca juga: Plafon Kantor DPRD Halmahera Barat Roboh, Nyaris Merenggut Nyawa

Agar seriusi pencemaran Sungai Sagea, serta izin tambang di Gunung Wato-Wato Halmahera Timur.

Hal mendasar ini disampaikan Ketua Komisi III, Rusihan Djafar dan Ketua Komisi IV, Hariyadi Ahmad.

Dalam rapat paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD-Perubahan TA 2023, Jumat, (22/9/2023).

"Saya menyampaikan kepada Bapak Gubernur bahwa, terkait pencemaran lingkungan di Sungai Sagea."

"Kami Komisi III sangat menyesalkan sikap Bapak Wakil Gubernur, "ucap Rusihan.

Ia mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap Wagub Maluku Utara karena penyempaiannya.

Yang telah memerintahkan salah satu perusahaan tambang, membuang limbah ke sungai.

"Ini adalah pernyataan seorang pejabat, seorang Wakil Gubernur yang menyesatkan."

"Pernyataan yang tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, "tegasnya dalam interupsi.

Lanjut Wakil Rakyat Dapil Halmahera Selatan ini, bahwa Komisi III DPRD Maluku Utara.

Telah mengeluarkan rekomendasi, terkait dengan pembentukan Tim Investigasi Terpadu.

Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Maluku Utara dapat menindaklanjuti.

"Tujuannya supaya dampak terjadinya pencamaran lingkungan di Sungai Sagea dapat diselesaikan."

"Minimal para pihak tambang yang ada di aera itu, dapat bertanggung jawab, "jelas Rusihan.

Timpal Rusihan lagi, bukan berarti langsung menyimpulkan bahwa.

Dampak pencemaran Sungai Sagea itu bukan akibat dari aktifitas pertambangan.

"Sementara aktifitas pertambangan dilingkar Sungai Sagea, itu ada tiga IUP dan satu Industri."

"Di mana ada dugaan pembukaan jalan sekitar lima kilo, yang diduga sebabkan pencemaran Sungai Sagea, "ungkapnya.

Selain itu, Rusihan juga menambahkan, bahwa pada beberapa waktu lalu.

Warga Desa Buli, Halmahera Timur bersua Komisi III, guna membahas izin PT Priven Lestari.

Yang mana warga menyampaikan penolakan, atas aktifitas perusahaan tambang itu.

"Soal Gunung Wato-Wato ini, akibat dari izin yang dikeluarkan Kepala Daerah pendahulu."

"Tanpa mempertimbangkan aspek hidup warga setempat kedepan, "jelasnya.

Oleh karena itu, katanya, persoalan ini juga perlu dipertimbangkan Pemprov Maluku Utara.

Maka pihaknya meminta Gubernur Maluku Utara, untuk dapat menindaklanjutinya.

"Agar supaya disisa waktu jabatan beberapa bulan ini, warga tidak merasakan akibat dari dampak lingkungan."

"Karena aktifitas tambang yang menurut kami, sangat berlebihan, "pinta Rusihan.

Rusihan menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak berinvestasi di Maluku Utara.

Tapi investasi harus memikirkan dampak lingkungan, dan pemanfaatan warga lingkat tambang.

Sementara Hariyadi Ahmad selaku Ketua Komisi IV, saat berikan interupsinya meminta Gubernur Maluku Utara.

Agar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk mencabut izin PT Priven Lestari di Buli.

"Kasihan warga, rakyat kita yang ada di Buli sana Pak, Pak Gubernur tahu, Gunung Wato-Wato itu."

Baca juga: Di Rapat Paripurna, Gubernur Maluku Utara Dicecar Soal Infrastruktur, Anggaran Sampai Event Nasional

"Dekat sekali dengan pemukiman warga, kalau ini kita biarkan, saya khawatir."

"Kondisi yang diakibatkan oleh investasi tambang, akan senasib seperti terjadi di Lelilef, "tegasnya.

"Karenanya, di forum paripurna yang terhormat ini, saya minta izin PT Priven Lestari dicabut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved