Pulau Taliabu
DPRD Pulau Taliabu Tanggapi Pernyataan Kadis PMD soal Pelaksanaan Pilkades 2025
Amrin Yusril Angkasa, angkat bicara terkait dengan pernyataan Kadis PMD Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten, beberapa waktu lalu.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota DPRD Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, angkat bicara terkait dengan pernyataan Kadis PMD Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten, beberapa waktu lalu.
Agusmawati Toib Koten menyebutkan, jadwal Pilkades di Taliabu akan digelar pada tahun 2025.
Alasannya, karena bertepatan dengan moratorium Pemilu, sehingga jadwal Pilkades dimundurkan.
Menurut Amrin, pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal, edaran itu tercantum jelas bahwa Pilkades dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2024.
Kata Amrin, Kadis PMD Taliabu kemungkinan besar belum membaca edaran Mendagri yang dimaksud.
Dengan demikian, hal ini bisa menjadi rujukan serta meluruskan pernyataan Kadis PMD Taliabu yang tidak tepat.
"Menurut kami, statemen Kadis PMD di media adalah informasi yang tidak tepat alias buyar," tegasnya, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Pengadilan Negeri dì Taliabu Tangani 14 Kasus Sepanjang 2023, Kasus Pembunuhan Paling Banyak
Ketua DPC Gerindra Pulau Taliabu ini menyampah, misalnya Kabupaten Banggai Laut di Sulteng.
Kabupaten yang sama-sama mekar dengan Kabupaten Pulau Taliabu itu saat ini sedang menjalankan Pilkades.
"Jadi, itu hanya dalil Kadis PMD yang kurang mendapat informasi soal edaran Mendagri, berapa sih anggaran Pilkades sehingga kita tidak mampu laksanakan," tanya dia.
Sehingga dia meminta agar pihak DPMD Taliabu pintar-pintar dalam memberikan pernyataan di media.
Sebab ujung-ujungnya, pernyataan itu akan ditanyakan oleh masyarakat ke DPRD.
"Kami ini selalu dihadapkan dengan pertanyaan masyarakat kapan Pilkades smentara dinas teknis sengaja mau menunda-nunda," ucapnya.
Dengan begitu, Amrin bersama rekan-rekan komisi I DPRD Taliabu berharap agar dapat mempercepat Pilkades.
"Karena ini mengangkut hak konstitusi masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu, yang di atur sesuai undang-undang," pungkasnya. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.