Sofifi
Bapenda Maluku Utara Bakal Garap Dua Objek Sektor Pajak Baru
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggarap dua sektor objek pajak baru di tahun 2024 mendatang.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggarap dua sektor objek pajak baru di tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Maluku Utara, Jainab Alting dalam Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah dengan seluruh SKPD lingkup Pemprov Maluku Utara, Rabu (27/9/2023), Red Corner Resto Ternate kemarin.
Kedua objek pajak tersebut yakni pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), berdasarkan pada UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), serta turunannya PP nomor 35 tahun 2022.
Bahkan tidak hanya itu, saat ini Rancangan Peraturan Daerah juga sudah memasuki tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti kalau Perda sudah disahkan, maka mulai diberlakukan mulai Januari 2024,”ujar dia.
Dengan begitu, objek pajak yang menjadi tanggung jawab Bapenda Malut menjadi bertambah dari sebelumnya yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar, dan Pajak Rokok.
Yang menarik dari UU nomor 1 tahun 2022 ini menurut Hj. Zainab adalah opsen, yang tidak seperti Dana Bagi Hasil (DBH) yang perhitungannya per jenis pajak, misalnya PKB, BBNKB dengan pembagian Provinsi 70 persen kabupaten/kota 30, Pajak air permukaan Provinsi 50 persen kabupaten 50 persen, Pajak bahan bakar Provinsi 30 persen kabupaten 70 persen.
Jadi, setelah rekon Bapenda kirim ke masing-masing kabupaten/kota sebagai haknya mereka, dan yang mentransfer adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena proses keuangan ini masuk di RKUD.
“Implementasi ke depan, opsen ini akan dibagi langsung sudah tidak ada lagi pembagian, penetapan, kemudian dikirim oleh Pemprov, sekarang ini tidak lagi seperti itu, dia otomatis dananya langsung masuk,”jelasnya.
Baca juga: Ini Target Bapenda Maluku Utara dalam Meraup Pendapatan Daerah Tahun 2023
Bahkan dengan skema opsen ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota makin bersinergi dalam upaya pemungutan pajak kendaraan bermotor maupun upaya penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, opsen ini hanya berlaku bagi tiga sektor objek pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dengan tambahan dua objek pajak ini, diharapkan terus mendongkrak Pendapatan Daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pajak alat berat memiliki potensi yang cukup besar bila digarap secara maksimal, mengingat wilayah ini memiliki tambang yang cukup besar di sejumlah kabupaten. Sebut saja PT. IWIP di Halteng, HARITA di Halsel, NHM di Halut, serta ANTAM di Halmahera Timur.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.