4 Fakta Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK, Diduga Ada 3 Klaster Korupsi di Kementan RI
Menurut Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, Syahrul Yasin Limpo tidak mengetahui adanya penggeledahan oleh KPK di rumah dinasnya ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Nama Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan.
Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang terletak di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/9/2023).
Penggeledahan berlangsung selama berjam-jam.
Bahkan, hingga pukul 02.00 WIB dini hari, penggeledahan belum rampung dilakukan.
Saat penggeledahan, Syahrul Yasin Limpo diketahui tidak berada di tempat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Hermawi Taslim, mengungkapkan kader partainya itu sedang berada di Roma, Italia.
Taslim mengatakan Syahrul pun tidak mengetahui adanya penggeledahan oleh KPK ini.
"SYL masih di Roma dalam rangkaian agenda FAO. Dia tidak tahu menau soal penggeledahan," tuturnya kepada Tribunnews.com.
Di sisi lain, Taslim mempertanyakan alasan KPK melakukan penggeledahan saat hari libur nasional dan Syahrul tengah tidak berada di luar negeri.
"Ada pertanyaan yang tersisa kok harus hari libur resmi ya dan orangnya sedang menjalankan rugas kenegaraan resmi," katanya.
Kendati demikian, Taslim mendukung upaya KPK terkait penggeledahan yang dilakukan.
"Sepanjang ini bagian dari proses hukum murni, NasDem tentu menerima langkah ini," tandasnya.
Baca juga: Update Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap: Korban Sesak Nafas, Dua Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: 3 Media Asing Soroti Kaesang Pangarep yang Jadi Ketum PSI, Jokowi Disebut Bangun Dinasti Politik
Baca juga: Indonesia vs Uzbekistan 0-2: Hugo Samir Kena Kartu Merah Gara-gara Emosi, Jadi Trending di Twitter
Penyidik bawa mesin penghitung uang
Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 20.00 WIB, mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1128 SFL memasuki rumah dinas Syahrul.
Mobil tersebut sebelumnya sempat keluar dari rumah itu sekitar pukul 17.58 WIB dan akhirnya kembali lagi.
Pintu gerbang nampak langsung ditutup ketika mobil tersebut masuk ke halaman rumah tersebut.
Namun, nampak sejumlah orang mengeluarkan suatu benda yang diduga mesin penghitung uang dari bagian bagasi mobil.
Benda yang diduga mesin penghitung uang itu mempunyai bentuk persegi panjang seperti box berwarna putih dibopong dua orang dan akhirnya dibawa masuk ke dalam rumah.
Hingga kini, proses penggeledahan masih terus dilakukan oleh petugas KPK.
Adapun penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah diselidiki KPK sejak Juni 2023 lalu.
Bahkan, SYL pun telah dimintai klarifikasi oleh KPK pada 19 Juni 2023 lalu.
Pada saat itu, dia diperiksa oleh KPK selama 3,5 jam dan memilih bungkam ketika ditanya wartawan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Lalu bagaimana perjalanan kasus ini berawal? Berikut rangkumannya dikutip dari berbagai sumber.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pada 14 Juni 2023, Ali mengungkapkan dugaan korupsi di Kementan ini berawal dari laporan masyarakat.
Ali mengungkapkan usai adanya laporan masyarakat tersebut, lembaga anti rasuah itu pun melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti awal.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," katanya.
Lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.
Mentan SYL Diperiksa

Kemudian, pada 19 Juni 2023, SYL pun diperiksa oleh KPK selama 3,5 jam.
Sebenarnya, SYL telah dipanggil sebanyak dua kali sebelumnya tetapi berujung mangkir yaitu pada 6 Juni 2023 dan 16 Juni 2023.
Syahrul pun baru bisa memenuhi panggilan KPK pada 19 Juni 2023 ketika dirinya sebenarnya meminta dijadwalkan pemeriksaan pada 27 Juni 2023 lantaran saat itu tengah berada di India untuk hadir dalam undangan G20.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas. Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara," ucap Syahrul di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Namun ketika diberondong pertanyaan terkait materi pemeriksaan hingga soal isu penetapan tersangka, Syahrul memilih bungkam dan berjalan menuju mobil yang telah menunggunya.
KPK Sebut Ada 3 Klaster Dugaan Korupsi Kementan

Setelah pemeriksaan terhadap Syahrul, KPK menggelar konferensi pers di hari yang sama dengan menyebut adanya tiga klaster dalam dugaan korupsi Kementan ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi saat ini masuk dalam klaster pertama yang menyeret nama Syahrul.
"Terkait Kementan walaupun sudah lidik, kami belum bisa mengonfirmasi apapun tentang hasil penyelidikan. Namun karena rekan-rekan menanyakan hal ini kami akan memberikan klu, bahwa di dalam penanganan lidik di Kementan ini ada tiga klaster."
"Yang ada sekarang, yang baru kita tangani sekarang adalah klaster pertama," kata Asep, saat konferensi pers di Gedung KPK RI pada 19 Juni 2023.
Namun, Asep tidak menjelaskan lebih lanjut terkait klaster kedua dan ketiga dalam kasus ini.
Pada saat itu, ia hanya mengungkapkan klaster kedua dan ketiga tengah diusut.
"Jadi mohon bersabar. Berikan waktu pada penyelidik untuk menggali klaster ini," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL Sampai Dini Hari, Respons NasDem hingga Perjalanan Kasusnya
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
KPK Tanggapi Penggeledahan Kantor Disperindag Maluku Utara oleh Kejaksaan |
![]() |
---|
Belajar dari Bali, Gubernur Malut Sherly Laos Target Terapkan Sistem Pemerintahan Digital |
![]() |
---|
Pemkot Ternate Diisyaratkan Segera Selesaikan Aset Daerah yang Belum Tersertifikasi |
![]() |
---|
BPBJ Maluku Utara Didorong Percepat Proses Lelang Proyek Strategis 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.