Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

KPK Tanggapi Penggeledahan Kantor Disperindag Maluku Utara oleh Kejaksaan

"MCP KPK bukan tolok ukur ada atau tidaknya korupsi. MCP hanyalah salah satu tools pencegahan tindak pidana korupsi, "ucap Abdul Haris

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
HUKUM: Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK Abdul Haris kala bersedia dimintai keterangan oleh awak media pada kunjungan ke Maluku Utara baru baru ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KPK ikut menanggapi langkah penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Maluku Utara di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Selasa (19/8/2025) kemarin.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan program pasar murah tahun anggaran 2023 senilai Rp 2 miliar.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penindakan KPK Wilayah V Abdul Haris menegaskan, kasus ini tidak serta-merta memengaruhi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Malut yang saat ini tengah diperbaiki secara bertahap.

"MCP KPK bukan tolok ukur ada atau tidaknya korupsi. MCP hanyalah salah satu tools pencegahan tindak pidana korupsi."

"Kunci utamanya tetap ada pada integritas manusianya, "tegas Abdul Haris saat diwawancarai Tribunternate.com via ponsel, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Aliansi Mahasiswa FEB Unkhair Ternate Demo, Minta 11 Warga Maba Sangaji Dibebaskan

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Maluku Utara Muksin Amrin menilai langkah Kejati menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi di tubuh Disperindag Maluku Utara.

STATEMENT: Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK, Abdul Haris
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK, Abdul Haris (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

"Penggeledahan itu jelas untuk mencari dan mengamankan barang bukti."

"Tentu ini menjadi catatan buruk, apalagi di saat Gubernur sedang berupaya membenahi birokrasi Pemprov, "ujarnya.

Muksin juga mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Dinas Perindag Maluku Utara.

"Menurut saya, kebijakan itu perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan, sehingga kepala dinas bisa fokus menghadapi proses hukum yang kini masih dalam tahap penyelidikan, "ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos ingin tatakelola pemerintahannya bebas dari korupsi.

Hal ini merupakan bentuk keseriusan dirinya mentransformasi tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik.

Mengingat pemerintahan sebelumnya cukup melekat pada bayang-bayang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Salah satu upayanya adalah capai skor tinggi pada Monitoring, Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI tahun 2025.

Maka dari itu, Pemprov Maluku Utara bakal mengadaptasi sistem tata kelola pemerintahan Pemprov Bali tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved