Pemprov Malut
KPK Tanggapi Penggeledahan Kantor Disperindag Maluku Utara oleh Kejaksaan
"MCP KPK bukan tolok ukur ada atau tidaknya korupsi. MCP hanyalah salah satu tools pencegahan tindak pidana korupsi, "ucap Abdul Haris
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KPK ikut menanggapi langkah penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Maluku Utara di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan program pasar murah tahun anggaran 2023 senilai Rp 2 miliar.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penindakan KPK Wilayah V Abdul Haris menegaskan, kasus ini tidak serta-merta memengaruhi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Malut yang saat ini tengah diperbaiki secara bertahap.
"MCP KPK bukan tolok ukur ada atau tidaknya korupsi. MCP hanyalah salah satu tools pencegahan tindak pidana korupsi."
"Kunci utamanya tetap ada pada integritas manusianya, "tegas Abdul Haris saat diwawancarai Tribunternate.com via ponsel, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Aliansi Mahasiswa FEB Unkhair Ternate Demo, Minta 11 Warga Maba Sangaji Dibebaskan
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Maluku Utara Muksin Amrin menilai langkah Kejati menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi di tubuh Disperindag Maluku Utara.

"Penggeledahan itu jelas untuk mencari dan mengamankan barang bukti."
"Tentu ini menjadi catatan buruk, apalagi di saat Gubernur sedang berupaya membenahi birokrasi Pemprov, "ujarnya.
Muksin juga mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Dinas Perindag Maluku Utara.
"Menurut saya, kebijakan itu perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan, sehingga kepala dinas bisa fokus menghadapi proses hukum yang kini masih dalam tahap penyelidikan, "ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos ingin tatakelola pemerintahannya bebas dari korupsi.
Hal ini merupakan bentuk keseriusan dirinya mentransformasi tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik.
Mengingat pemerintahan sebelumnya cukup melekat pada bayang-bayang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Salah satu upayanya adalah capai skor tinggi pada Monitoring, Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI tahun 2025.
Maka dari itu, Pemprov Maluku Utara bakal mengadaptasi sistem tata kelola pemerintahan Pemprov Bali tahun 2024.
Pemprov Maluku Utara dan Kemendagri Bahas Kesiapan Lahan Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kesra Maluku Utara Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas Hibah |
![]() |
---|
Bansos Baru di Maluku Utara: Nikah Dapat Rp 5 Juta, Santunan Warga Meninggal Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
Penutupan Bimtek Pemkab Halmahera Tengah, Sherly Laos Soroti Sinkronisasi Data Bansos dan Perumahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.