Insiden KA Jayakarta Tertemper Forklift: Sempat Viral, Lokomotif Anjlok, 4 Perjalanan KA Terganggu
Insiden KA Jayakarta (218) tertemper lori mengakibatkan terganggunya empat perjalanan kereta api yang menuju atau melintasi Daop 7 Madiun, Jawa Timur.
Sebab, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan seperti berikut:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bunyi pasal itu.
Selain itu, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya sesuai Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain Mendahulukan kereta api Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Pihak yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Diolah dari Kompas.com: "Kronologi KA Jayakarta Tabrak Forklift, Kereta Anjlok dan Terlambat 156 Menit" dan "KA Jayakarta Anjlok di Jawa Barat, 3 Kereta Terlambat Tiba di Blitar"
Super League: Ini Alasan Malut United Pinjamkan Riki Togubu ke Klub Championship FC Bekasi City |
![]() |
---|
Viral Balita Meninggal karena Cacingan di Sukabumi, Dedi Mulyadi dan Bupati Beda Sikap |
![]() |
---|
Reaksi Sherly Laos saat Ditanya soal Dedi Mulyadi, Gubernur Malut Senyum Bahas Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sherly Laos Terinsipirasi Kembangkan Desa Wisata di Malut Usai Ketemu Dedi Mulyadi: Ingin Kolaborasi |
![]() |
---|
Sherly Laos ke Lembur Pakuan Ketemu Dedi Mulyadi, Bahas Birokrasi hingga Pendapatan Tukang Sate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.