BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian Rp 84 Juta ke Ahli Waris di Desa Buho-buho Morotai
Seorang ahli waris di Desa Buho-Buho Morotai mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Ahli waris aparat Desa di Pulau Morotai dapat santunan jaminan kematian dari, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tobelo, Halmahera Utara.
Santunan jaminan kematian itu diberikan karena, adanya kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Pulau Morotai.
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara berikan santunan kesekian kalinya ke ahli waris di Desa Buho-buho, Morotai timur.
Namun berbeda dengan sebelumnya, kali ini BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara.
Baca juga: 5 Universitas Terbaik di Maluku Utara versi UniRank Tahun 2023
Memberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp 84 juta ke ahli waris.
Sebab peserta semasa hidupnya, terdaftar aktif pada 2 segmen kepesertaan.
Yaitu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai aparat desa.
Juga mendaftarkan dirinya secara mandiri, sebagai petani melalui agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga saat terjadi resiko (meninggal dunia,red), ahli waris berhak mendapat manfaat dari 2 jenis segmen kepesertaan.
Pemberian itu bertempat di Kantor Desa Buho-buho, Morotai Timur, Kamis (5/10/2023).
Yang di hadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Merry Taroreh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Halmahera Utara, Merry Taroreh mengatakan.
Pihaknya menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 84 juta kepada ahli waris peserta.
Di mana peserta sebelumnya terdaftar aktif pada dua segmen, yaitu Aparat Desa dan Petani.
Aparat Desa di Morotai kata dia, seluruhnya telah terdaftar melalui alokasi APBDes.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.