Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Inspektorat Kirim Surat Rekomendasi Audit Investigasi Dana Pilkada 2020 di KPU Halmahera Selatan

Inspektorat Halmahera Selatan dikabarkan melakukan review pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah Pilkada 2020

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
ANGGARAN: Kantor KPU Halmahera Selatan di Jl Raya Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Minggu (8/10/2023). Di mana, Inspektorat Halmahera Selatan mengirim surat rekomendasi untuk audit investigasi dana Pilkada 2020. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Inspektorat Halmahera Selatan dikabarkan melakukan review pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah Pilkada 2020 di KPU sebanyak Rp 52 miliar lebih.

Inspektorat bahkan telah mengirim surat rekomendasi ke Inspektorat KPU RI untuk melakukan audit investigasi penggunaan dana pilkada tersebut

Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo mengatakan surat rekomendasi tersebut telah dikirim beberapa waktu lalu.

“Sudah (kita kirim), itu hasil review ya, bukan audit,” katanya, Minggu (8/10/2023).

Asbur menjelaskan bahwa Inspketorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit dana hibah Pilkada yang melekat di KPU Halmahera Selatan.

Namun Inspektorat memiliki kewenangan untuk memastikan apakah dana dana tersebut dipergunakan tepat sasaran atau tidak, karena sumbernya dari APBD yang dihibahkan pemerintah daerah ke KPU.

“Makanya kita lakukan review itu. Karena pemerintah daerah juga kan hibah dana untuk Pilkada 2024,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar mengaku pihaknya menunggu proses audit investigasi dari Inspketorat KPU RI.

Agus pun menyebut review yang dilakukan Inspektorat itu menyangkut hutang pembayaran jasa hukum untuk sengketa Pilkada 2020 di Mahkama Konstitusi (MK) belum dibayarkan karena kehabisan anggaran.

Menurutanya, KPU telah menyurat ke Pemkab Halmahera Selatan terkait hal tersebut.

Namun pemerintah menjawab tidak bisa dilakukan pembayaran lantaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang mencantumkan biaya jasa hukum, telah direvisi oleh KPU tapi tidak dilaporkan ke pemerintah daerah.

“Sehingga pemerintah daerah tidak bisa membayar karena belum ada peribuhan di Simda. Setelah itu kita menyurat balik lagi ke Sekjen (KPU RI) dan jawabannya bisa dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah jika sudah dilakukan revieu oleh Inspektorat.”

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Harap Pergub Bisa Wujudkan Cita-Cita Profesi Arsitek

“Dari situlah pemerintah daerah melakukan review, dan hasilanya tidak ditemukan kewajaran untuk dibayarkan. Makanya Inspektorat menyurat ke Sekjen untuk menyampaikan hasil review itu dan salah satu poinnya dilakukan audit. Ini semata-mata menemukan kewajaran supaya Pemda punya dasar membayar hutang jasa pengacara,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan nilai jasa hukum sengketa Pilkada 2020 yang tercantum dalam kontrak berkisar Rp 500 juta lebih.

Hanya saja, sengeketa Pilkada Halmahera Selatan tidak berlanjut dan hanya pada tahapan dismissal sudah ada keputusan, sehingga nilai jasa hukum tersebut kurang lebih Rp 380 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved