Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Soadri Ingratubun Bakal Evaluasi Visa Ribuan TKA di Halmahera Selatan: Kita Koordinasi dengan Harita

Ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Halmahera Selatan akan dievaluasi Visa oleh Pemerintah Daerah

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
EVALUASI: Plt Kepala Disnaker Halmahera Selatan Soadri Ingratubun ketika menjelaskan evalusi Visa ribuan TKA, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Disnaker Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun bakal mengevaluasi dokumen izin masuk atau Visa.

Milik ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang, yakni PT Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada.

Menurutnya, evaluasi bertujuan mendongkrak PAD lewat retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Karena dalam Visa milik TKA, ada yang masuk ktegori datang sebagai kunjungan dan datang sebagai tenaga kerja.

Baca juga: Polda Maluku Utara Mantapkan Pergeseran Personel ke TPS hingga Sarana Logistik Jelang Pemilu 2024

"Kalau kunjungan, yang mengambil rertribusi itu di Kementerian langsung."

"Kalau tenaga kerja, itu di daerah setempat," jelasnya, Rabu (11/10/2023).

Meski begitu, pihaknya mengaku sebelum evaluasi dilakukan, terlebih dulu menggelar Rapat Koordinasi.

Pihak PT Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada, untuk memastikan Visa yang dimiliki TKA.

"Jadi nanti ada sebuah kesepahaman anatar kita, dengan perusahaan."

"Apakah TKA yang punya Visa cuma 3 bulan, bisa disetahunkan atau tidak?."

"Karena dalam undang-undang mengatakan, bisa disetahunkan, "bebernya.

Karena itu, ia mengatakan bahwa Visa yang dimiliki TKA harus berlaku satu tahun.

Hal ini dilakukan agar penarikan retribusi TKA, tergarap maksimal.

"Sehingga yang Visa 3 bulan 4 bulan itu disetahunkan. Jangan TKA pindah kerja, tapi kita tidak tahu, "tutupnya.

Baca juga: Pemkot Tidore Fasilitasi Kepulangan Korban Longboat Tenggelam

Diberitakan sebelumnya, jumlah TKA Periode Januari-Juni 2023 berdasarkan data Disnaker Halmahera Selatan sebanyak 3.457 orang.

Jumlah ini jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya, yang hanya dikisaran 1.900 lebih.

Ribuan TKA tersebut, 2.710 orang tersebar di PT Harita Nickel dan 747 di PT Wanatiara Persada. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved