Pemilu 2024
Jika Gibran Maju Cawapres Prabowo Berkat Putusan MK, Dinasti Politik Makin Kuat, Demokrasi Memburuk
Putusan MK dinilai membentangkan karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju ke Pemilihan Presiden 2024.
Kritik Ray Rangkuti: Demokrasi Semakin Buruk
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai demokrasi di Indonesia semakin buruk jika Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Lewat putusan itu berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
"Kita tidak tahu apakah Gibran bersedia (Jadi cawapres Prabowo) atau tidak. Tetapi secara legal formal dia sudah bisa. Tinggal persoalannya di Gibran saja," kata Ray dihubungi Senin (16/10/2023).
Kemudian, dikatakan Ray, semakin kuat dinasti politik di Indonesia, itu tidak bagus untuk demokrasi karena politik di Indonesia akan semakin sempit.
"Dahulu politik kita dibatasi oleh ketua umum. Sulit kita menjadi calon presiden. Tidak punya uang sulit menjadi presiden," kata Ray.
Ray melanjutkan sekarang kalau tidak punya hubungan darah dengan elit politik juga akan sulit. Jadi politik itu nanti dikuasai oleh tiga kelompok ini.
"Elit politik punya uang dan darah biru politik," tegasnya.
Sebagai informasi saat ini Gibran Rakabuming putra sulung Presiden Jokowi saat ini menjabat sebagai Walikota Solo. Kemudian Bobby Nasution menantu Presiden Jokowi menjabat sebagai Walikota Medan.
Adapun yang terbaru, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu resmi didapuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Putusan MK, Henry Indraguna Pastikan Gibran Bisa Didaftarkan Sebagai Cawapres
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ray Rangkuti: Demokrasi di Indonesia Kian Buruk Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo Lewat Putusan MK
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.